Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, pendalaman itu berdasarkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Adinda Anjarsari.
"Hari ini penyidik memeriksa satu orang saksi (Adinda) untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana) dalam kasus Suap terkait Distribusi Gula di PTPN III Tahun 2019, " ujar Yuyuk saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/12/2019) petang.
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai pemberian uang dari tersangka pemberi kepada tersangka penerima," lanjut dia.
KPK sebelumnya, telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula.
Ketiganya yakni, Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.
Dalam perkara ini, Pieko didakwa menyuap Dolly P Pulungan selaku Direktur Utama PTPN III saat itu sebesar 345.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar. Penerimaan itu melalui Direktur Pemasaran PTPN III saat itu I Kadek Kertha Laksana.
Pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui Kontrak Jangka Panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
Yuyuk melanjutkan, sedianya penyidik KPK juga memeriksa satu saksi lain yakni Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha.
Kurnia juga diperiksa sebagai saksi untuk I Kadek Kertha Laksana.
"Saksi tersebut tidak hadir. Staf beliau datang mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan sakit, " ungkap Yuyuk.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/23/18520391/kasus-distribusi-gula-kpk-dalami-pemberian-suap-ke-dirut-ptpn-iii