Salin Artikel

UU Diperjualbelikan, PR Besar Pemerintah dalam Transparansi Pembentukan Legislasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Nur Sholikin menyebut, pemerintah punya PR besar dalam hal transparansi pembentukan legislasi.

Sebab, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, ada pasal yang diperjualbelikan sehingga undang-undang dibuat untuk memfasilitasi kepentingan sebagian kalangan.

"Kalau memang pernyataan yang disampaikan Pak Mahfud benar, apakah dia berani membogkar transaksi pasal yang merupakan bentuk korupsi regulasi tersebut?" kata Sholikin kepada Kompas.com, Senin (23/12/2019).

"Apakah pemerintah ke depan punya komitmen membentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan menteri yang partisipatif, transparan dan akuntabel?" lanjut dia.

Sholikin mengatakan, selama ini proses pembentukan undang-undang di Indonesia memang masih belum transparan.

Tidak hanya itu, peraturan di bawah undang-undang pun banyak yang dibuat tidak secara akuntabel dan partisipatif.

Bahkan, informasi dan dokumentasi tentang pembahasan legislasi tidak bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.

"Kecenderungan semakin tertutupnya proses legislasi terlihat pada DPR periode lalu," ujar Sholikin.

Akibatnya, legislasi hanya didominasi oleh elite yang punya akses besar ke legislator.

Jika kondisinya demikian, bisa dipastikan undang-undang hanya berpihak pada kepentingan elite.

Lebih lanjut, lepentingan dan aspirasi masyarakat menjadi terabaikan oleh legislator.

Sholikin mengatakan, proses yang didominasi kepentingan tertentu ini dapat menyebabkan tumpang tindih peraturan yang besar.

Sebab, masing-masing peraturan membuat ketentuan sesuai dengan kepentingan kelompok yang punya akses lebih ke pembentuk peraturan.

Oleh karenanya, PR pemerintah tak hanya soal transparansi legislasi, tetapi juga tumpang tindih peraturan.

"Ini pekerjaan besar bagi pemerintah untuk menata kembali manajemen regulasi ke depan," kata Sholikin.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pembuatan peraturan hukum di Indonesia kerap kali kacau-balau.

Menurut Mahfud, tak jarang ada pasal-pasal "pesanan" atau aturan hukum yang dibeli untuk kepentingan tertentu dalam proses legislasi sebuah peraturan perundang-undangan.

"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada," kata Mahfud dalam acara "Temu Kebangsaan: Merawat Semangat Hidup Bersama" di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).

Pasal-pasal pesanan itu, kata Mahfud MD, tidak hanya muncul dalam undang-undang, tetapi juga peraturan daerah.

"Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/23/12001781/uu-diperjualbelikan-pr-besar-pemerintah-dalam-transparansi-pembentukan

Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke