Supian merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2010-2012.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangannya.
Diberitakan, KPK menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tiga perusahaan itu adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.
Dalam kasus ini, perbuatan Supian diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat.
Dugaan kerugian negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan tersebut.
Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012. Diduga pemberian izin usaha pertambangan tersebut tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/19/11001511/tersangka-kasus-suap-izin-pertambangan-bupati-kotawaringin-timur-dipanggil