Salin Artikel

KALEIDOSKOP 2019: 8 Sandi Pelaku Korupsi saat Menjalankan Aksinya

Salah satunya menggunakan kode tertentu untuk menyamarkan upaya mereka dalam melakukan korupsi.

Penggunaan kode-kode sering dilakukan ketika mereka menjalankan aksinya. Mereka menggunakan berbagai macam istilah yang terdengar biasa, bahkan aneh.

Sepanjang tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku salah satu tombak utama pemberantasan korupsi berkali-kali mengungkap rangkaian kode yang dipakai koruptor dalam setiap kasus yang ditanganinya.

Kode-kode itu diungkap KPK baik saat mengumumkan penetapan tersangka di proses penyidikan atau dibuka pada proses persidangan.

Lantas apa saja kode-kode tersebut? Kompas.com merangkum sejumlah kode atau sandi khusus yang tercatat pernah dipakai dalam perkara korupsi yang ditangani KPK pada tahun 2019. Berikut rangkumannya;

1. "Contoh gula" dan "meeting"

Jaksa KPK membeberkan kode komunikasi berupa kata "contoh gula" dan "meeting" terkait pemberian uang 345.000 dollar Singapura oleh pengusaha Pieko Njotosetiadi ke mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly P Pulungan.

Hal itu dipaparkan jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Jaksa KPK Ali Fikri menjelaskan, pada suatu waktu, Dolly menghubungi Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana agar segera ke Hotel Shangri-La, Jakarta.

Setibanya di lobi, I Kadek menemui Dolly dan Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Arum Sabil beserta stafnya, Frengky Pribadi.

Dalam pertemuan, Dolly bertanya ke I Kadek soal titipan uang dari Pieko. I Kadek menjawab bahwa Pieko akan menitipkan uang tersebut lewat orang suruhannya, Ramlin.

Dolly juga menyampaikan bahwa Frengky yang akan ke kantor PTPN III untuk mengambil uang titipan dari Pieko.

"Setelah itu I Kadek Kertha Laksana menghubungi Edward Samantha (Dirut PT KPBN) agar menerima titipan uang dari terdakwa (Pieko) yang akan diantar oleh Ramlin. Kemudian Edward Samantha memerintahkan Corry Lucia (pegawai PT KPBN) untuk menunggu uang yang akan diserahkan orang yang bernama Ramlin," kata jaksa.

Kemudian, Ramlin datang menemui Corry dan menyerahkan uang 345.000 dollar Singapura itu dalam amplop cokelat. Uang tersebut dimasukkan Corry ke dalam paper bag dan dibawa ke kantor PTPN III.

"Terdakwa menghubungi I Kadek Kertha Laksana melalui whatsapp menanyakan perihal uang yang telah diserahkanya dengan mengatakan, 'Apakah contoh gula sudah diambil', dan I Kadek Kertha Laksana menjawab 'sudah'," kata jaksa.

Selanjutnya beberapa saat kemudian, Corry tiba di kantor PTPN III dan disambut oleh Edward yang sedang bersama I Kadek. Amplop cokelat itu diserahkan Edward ke I Kadek.

Tidak lama kemudian, Frengky Pribadi datang ke ruangan kerja I Kadek Kertha Laksana untuk mengambil uang tersebut.

"Setelah itu Dolly Parlagutan Pulungan menghubungi I Kadek Kertha Laksana menanyakan apakah uang dari Terdakwa tersebut sudah diserahkan kepada Frengky Pribadi dengan mengatakan, 'Apakah meeting sudah selesai?' dan dijawab oleh I Kadek Kertha Laksana, 'sudah'," lanjut jaksa.

Pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek menyetujui Kontrak Jangka Panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

2. "Mangga yang manis"

Kode ini diungkap KPK saat ditetapkannya Bupati Indramayu Supendi dan tiga orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu pada Selasa (15/10/2019).

Selain Supendi, KPK menjerat Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan pengusaha bernama Carsa AS.

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan kode "Mangga yang Manis" yang disampaikan oleh Carsa.

"CAS diduga menghubungi ajudan SP (Supendi) dan menyampaikan bahwa uang akan diberikan melalui sopir bupati. CAS meminta sopir bupati, SJ (Sudirjo), untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan 'mangga yang manis' untuk bupati," kata Basaria.

Menurut Basaria, pada saat itu, Carsa meminta Sudirjo datang dengan mengendarai motor yang memiliki bagasi kecil di bawah jok untuk menaruh uang.

"Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, staf CAS kemudian menaruh uang dalam kresek hitam ke dalam jok motor sopir bupati. Sopir bupati kemudian mengantarkan uang ke rumah dinas bupati lewat pintu belakang," kata Basaria.

Kemudian, Carsa menghubungi Supendi untuk mengonfirmasi bahwa uang yang diserahkan lewat Sudirjo itu sebesar Rp 100 juta.

3. "Bukunya lagi diproses"

Kode ini muncul dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappanggara dan mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam.

Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di 6 bandara yang dikelola AP II.

Kode ini diungkap oleh jaksa KPK dalam surat dakwaan Taswin Nur, teman Darman yang menjadi perantara ke Andra.

Pada tanggal 24 Mei 2019, Darman menyuruh Taswin untuk memberitahukan Andra melalui sopirnya bernama Endang bahwa penyerahan uang tidak dapat dilakukan dengan mengatakan “bukunya lagi proses” dan “bukunya masih disiapkan”.

"Sehingga kemudian terdakwa (Taswin) memberitahukan Endang bahwa uang belum bisa diserahkan kepada Andra dengan mengatakan “bukunya lagi proses”," kata jaksa Ikhsan Fernandi dalam persidangan, Kamis (24/10/2019).

Di persidangan, Taswin mengakui bahwa itu merupakan kode untuk membahas persiapan uang bagi Andra yang sedang dikonversikan dari mata uang rupiah ke mata uang asing.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Taswin mengaku telah menyerahkan uang sebanyak 4 kali untuk Andra.

Ia mendapatkan instruksi dari Darman agar uang itu diserahkan melalui sopir Andra, Endang.

"Empat kali yang mulia. Pertama, 29 Juni 2019, penyerahan di Plaza Senayan. Jamnya sekitar jam 7 sampai jam 8 malam. Jumlah uang rupiahnya Rp 200 juta. Saya janjian ketemu di Plaza Senayan, sama Endang, sopir Andra," kata Taswin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Kedua, lanjut Taswin, pada 26 Juli 2019 malam. Ia menyerahkan uang ke Endang di Plaza Senayan sebesar 53.000 dollar Amerika Serikat.

Ketiga, pada 27 Juli 2019 di Mall Lotte Avenue Kuningan, sore hari. Taswin mengaku menyerahkan uang sebesar 18.000 dollar AS ke Endang.

Keempat, pada 31 Juli 2019, di Mall Kota Kasablanka, sebesar 96.700 dollar Singapura.

4. "Kepiting" dan "ikan"

Penggunaan kode ini dipaparkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah, setelah KPK menangkap mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

Kini, Nurdin sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepri dan penerimaan gratifikasi.

"Selama proses penyelidikan sebelum operasi tangkap tangan dilakukan Rabu kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat (12/7/2019).

Kata sandi yang dipakai antara lain "ikan", "kepiting", dan "daun".

"Disebut jenis 'ikan tohok' dan rencana 'penukaran ikan' di dalam komunikasi tersebut. Selain itu, terkadang digunakan kata 'daun'," papar Febri.

Febri melanjutkan, ketika penyidik KPK melakukan OTT pertama kali di Pelabuhan Sri Bintan, Tanjungpinang, salah satu pihak yang diamankan juga sempat berdalih bahwa dia tidak menerima uang. Namun, ia mengaku menerima paket berisi kepiting.

"Ketika KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting," kata Febri.

Di pelabuhan tersebut, penyidik KPK mengamankan perantara suap dari pengusaha Kock Meng bernama Abu Bakar dan bawahan Nurdin Basirun, Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri.

Pada perkara ini, Nurdin sudah didakwa jaksa KPK menerima uang senilai Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura dari pengusaha Kock Meng beserta dua rekannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

5. "Lima kosong-kosong"

Kode ini diungkap KPK dalam perkara Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2019.

Selain Ahmad Yani, KPK menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka.

Dalam proses pengadaan, pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi bersedia memberikan fee 10 persen sehingga perusahaannya terpilih memenangkan 16 paket pekerjaam senilai Rp 130 miliar itu.

Pengurusan proyek itu melalui Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar.

"Pada tanggal 31 Agustus 2019 EM (Elfin) meminta kepada ROF (Robi) agar menyiapkan uang pada hari Senin dalam pecahan dollar AS dengan istilah 'lima kosong-kosong'," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019).

Basaria menyatakan, istilah 'lima Kosong-kosong' itu merujuk pada persiapan uang Rp 500 juta bagi Ahmad Yani yang ditukar menjadi 35.000 dollar AS.

6. "Alquran"

Kode ini muncul dalam surat dakwaan tiga pejabat Sinarmas yang menyuap empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah.

Ketiganya yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk; Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas dan Teguh Dudy Syamsuri selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (11/1/2019), jaksa KPK menyebut adanya kata sandi yang digunakan untuk menyamarkan penyebutan uang.

Menurut jaksa, pada 26 Oktober 2018, pegawai PT BAP Windy Kurniawan mengambil uang Rp 240 juta di bagian bendahara perusahaan.

Kemudian, Willy Agung menghubungi Windy dan menyampaikan bahwa uang Rp 240 juta dengan kata sandi "Alquran" telah tersedia.

Willy memberitahu Windy bahwa uang tersebut akan diambil oleh staf lain yang bernama Tirra Anastasia Kemur.

Menurut jaksa, setelah itu Windy memberikan uang tersebut kepada Tirra.

"Uang tersebut diserahkan kepada Tirra dalam tas jinjing kain warna hitam," kata jaksa Titto Jaelani.

Pemberian uang itu agar anggota DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.

Kemudian, uang tersebut agar anggota DPRD tidak mempersoalkan masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.

Selain itu, uang tersebut juga diberikan agar anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa.

7. "B1"

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengungkapkan, ada kode khusus terkait nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ketika dirinya berkomunikasi dengan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Kode khusus itu adalah "B1"

Hal itu disampaikan Romahurmuziy dalam persidangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

Ia menjawab pertanyaan jaksa KPK Abdul Basir apakah pernah memanggil Lukman dengan sebutan B1.

"B1, kalau membahasakan pada orang lain, kadang-kadang saya menggunakan B1. B1 itu Banteng karena (Kementerian Agama) itu kan di Lapangan Banteng," kata Romahurmuziy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Menurut Romahurmuziy, kode itu kadang-kadang ia gunakan saat berkomunikasi dengan Haris.

"Ya sudah nanti chat-nya dikeluarkan saat yang tepat," jawab jaksa Basir.

Di perkara ini, Haris divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini Haris terbukti memberi uang sebesar Rp 255 juta ke Romy dan Rp 70 juta ke Lukman.

8. "Double B"

Panitera pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Helpandi pernah mengaku bahwa dia dihubungi oleh pengusaha Tamin Sukardi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi.

Menurut Helpandi, dalam pembicaraan melalui telepon, Tamin berencana menyuap hakim.

Hal itu dikatakan Helpandi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/2/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Tamin Sukardi yang didakwa menyuap hakim.

Helpandi mengatakan, Tamin meminta dirinya mengupayakan majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada Tamin. Dalam pembicaraan melalui telepon, Tamin menggunakan istilah "double B".

"Saya diberi tahu oleh Ibu Sudarni (staf Tamin), maksudnya double B itu bebas. Di pleidoi, memang Bapak Tamin mintanya bebas," ujar Helpandi.

Tamin Sukardi sudah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tamin terbukti bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik menyuap hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, sebesar 150.000 dollar Singapura.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/18/13035061/kaleidoskop-2019-8-sandi-pelaku-korupsi-saat-menjalankan-aksinya

Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke