"Kami minta dikaji saja (dulu). Nanti kalau sudah selesai pengkajiannya baru dipublikasi, nanti tanggapannya seperti apa," kata Ma'ruf di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Ma'ruf mengatakan sudah ada kajian yang menyatakan tak sampai 1 persen benih lobster yang selamat jika tak dibudidayakan. Sementara itu 70 persen benih lobster akan selamat jika dibudidayakan.
Karenanya, Ma'ruf meminta kajian tersebut didalami sehingga kebijakan yang diambil tak salah dan justru merugikan masyarakat.
"Nah ini kajian-kajian, kami minta dikaji saja. Nanti kalau sudah selesai pengkajiannya baru dipublikasi. Nanti tanggapannya seperti apa. Sekarang kan belum, belum ada kebijakannya belum, sedang dikaji karena masih seperti itu," lanjut dia.
Revisi larangan ekspor benih lobster menuai polemik, banyak yang menentang, tak sedikit pula yang mendukung rencana Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo itu.
Sebagai penggagas aturan yang melarang ekspor baby lobster, eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti terang-terangan keberatan jika akhirnya ekspor benur dibuka kembali.
Saat masih menjabat Menteri KKP, kala itu Susi mengaku khawatir besarnya ekspor benih lobster ke Vietnam akan membuat kerusakan ekologi.
Tingginya permintaan benih lobster dari Vietnam membuat benih lobster dieksploitasi lewat penangkapan besar-besaran.
Padahal, kata Susi, jika benih lobster dibiarkan hidup di laut bebas, bisa bernilai sangat tinggi saat lobster dewasa ditangkap nelayan di masa mendatang.
Susi melarang baby lobster diekspor lewat Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/17/18350151/wapres-minta-rencana-ekspor-benih-lobster-dikaji-mendalam