Hal itu sesuai dengan surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM tentang struktur resmi kepengurusan Hanura yang disahkan pada tanggal 25 November 2019.
"Pak Wiranto tidak pada posisi sebagai Dewan Pembina Hanura di kepengusan baru yang disahkan Menkumham," kata Benny di kantor DPP Partai Hanura, Senin (16/12/2019).
Benny mengatakan, tidak adanya nama Wiranto di struktur kepengurusan partai bukan karena Hanura tidak menghendaki yang bersangkutan.
Tetapi, karena Kemenkuham hanya mengakui AD/ART Hanura hasil Munas di Solo tahun 2015, yang tidak mencantumkan adanya jabatan Dewan Pembina.
Menurut Benny, jabatan Dewan Pembina baru muncul dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Hanura di Bambu Apus tahun 2018.
Saat itu, Wiranto yang baru lengser sebagai ketua umum dan digantikan Oesman Sapta Odang (OSO), mengusulkan dirinya sendiri menjadi Dewan Pembina.
Di saat bersamaan, Wiranto juga menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Namun demikian, kata Benny, AD/ART hasil Munaslub Bambu Apus itu tidak pernah diakui Kemenkumham.
"Tidak ada namanya Pak Wiranto di Dewan Pembina struktur DPP di bawah kepemimpinan Pak OSO itu tidak boleh diartikan bahwa kami tidak menghendaki Pak Wiranto ada di dalam Hanura. Apapun sebenarnya perlakuan Wiranto pada kami, pada Pak OSO," ujar Benny.
Benny mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum berkomunikasi dengan Wiranto terkait hal ini. Ia menilai, tidak perlu ada komunikasi lagi dengan mantan Menko Polhukam ini.
"Tidak perlu kita komunikasikan dengan Pak Wiranto. Toh Pak Wiranto dulu tidak mendukung Pak OSO," kata dia.
Benny menambahkan, dengan tidak adanya nama Wiranto sebagai Dewan Pembina atau struktur lainnya di Hanura, Wiranto tidak lagi menjadi bagian dari Hanura.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/16/15261431/ketua-dpp-tegaskan-wiranto-tak-menjabat-dewan-pembina-hanura