"Hemat saya, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, Kemendikbud harus memiliki peta jumlah sekolah di daerah berdasarkan zona-zona yang ditetapkan oleh Kemendikbud beserta kondisinya," kata Hetifah dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (13/12/2019).
Ia mengakui bahwa pelaksanaan sistem zonasi secara umum telah berjalan cukup baik.
Sebab, sistem tersebut memungkinkan hilangnya praktik diskriminasi bagi anggota masyarakat yang ingin sekolah di tempat terbaik.
"Namun, PPDB masih menyisakan permasalahan antara lain jumlah sekolah di daerah zonasi yang tidak memadai," ucapnya.
Ia pun berharap, pemerintah dapat memanfaatkan keberadaan teknologi informasi untuk mendeteksi dimana saja daerah yang masih memiliki sekolah dengan kondisi yang kurang laik.
Dengan data yang ada, pemerintah kemudian dapat langsung memperbaiki sekolah-sekolah tersebut sesuai dengan kebutuhan.
"Hal prinsip yang harus diperhatikan pemerintah adalah masyarakat harus tetap diberikan kemudahan dalam mengakses pendidikan, dan pemberlakuan suatu kebijakan harus betul-betul memperhatikan kondisi riil di daerah," ujar dia.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menetapkan perubahan mekanisme dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi.
Perubahan ini utamanya menyasar para siswa berprestasi yang ingin menempuh pendidikan di sekolah favorit pilihan mereka dan juga siswa kurang mampu.
"Jadi arahannya untuk kebijakan ke depan adalah sedikit kelonggaran dalam memberikan zonasi. Yang tadinya untuk jalur prestasi hanya (diberi kuota) 15 persen, untuk sekarang jalur prestasi kami perbolehkan sampai 30 persen," ujar Nadiem saat memaparkan program "Merdeka Belajar" di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
"Jadi bagi ibu dan bapak, para orangtua yang sangat bersemangat mem-push anaknya mendapatkan nilai baik dan prestasi baik, maka inilah kesempatan bagi mereka buat mendapatkan sekolah yang baik. Yang diinginkan oleh mereka," kata dia.
Nadiem membandingkan pembagian persentase ini dengan sistem sebelumnya.
PPDB sebelumnya memberikan kesempatan untuk sistem wilayah sebesar minimal 80 persen, untuk jalur prestasi hanya 15 persen dan untuk jalur perpindahan sebesar 5 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/13/10065781/kemendikbud-diminta-petakan-kondisi-sekolah-sebelum-terapkan-pengurangan