Bahkan bila perlu, mekanisme evaluasi tersebut dikembalikan sesuai dengan Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurut Hetifah, sudah cukup lama Komisi X DPR mengevaluasi pelaksanaan ujian nasional yang telah berjalan.
"Proyek UN kolosal yang mahal dan sudah berlangsung selama ini bukan hanya tak terbukti meningkatkan mutu, malah merusak mentalitas murid karena pada praktiknya menyisipkan nilai-nilai koruptif," kata Hetifah melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (13/12/2019).
Bila merujuk pasal di dalam UU yang dimaksud, proses evaluasi dilakukan dalam rangka mengendalikan mutu pendidikan secara nasional terhadap peserta didik, lembaga dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan.
Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pendidik guna memantau secara langsung proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Adapun evaluasi secara menyeluruh dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Lebih jauh, Hetifah juga mengapresiasi program "Merdeka Belajar" yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
"Kombinasi keempat program tersebut saya harap benar-benar mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia," tutup politikus Golkar tersebut.
Untuk diketahui, asesmen pengganti UN akan dilakukan mulai 2021. Sedangkan USBN akan dihapus mulai 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/13/09555171/wakil-ketua-komisi-x-un-kolosal-mahal-dan-merusak-mental