Menurut Retno, rencana ini tidak sesuai dengan apa yang telah dibangun Mendikbud terdahulu, Muhadjir Effendy, yang menerapkan sistem zonasi murni hingga mencapai 80 persen.
"Sayangnya di menteri baru, setelah tiga tahun Pak Muhadjir (Effendy) melakukan upaya berdarah-darah agar di daerah bisa menerima sistem zonasi ini selama tiga tahun dan sudah mencapai angka 80 persen untuk zonasi murni yang betul-betul dihitung dengan jarak, tiba-tiba diturunkan hingga 50 persen oleh Pak Nadiem," kata Retno dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).
Retno mengatakan, sistem zonasi pendidikan sebenarnya telah sejalan dengan konvensi hak anak.
Semakin dekat jarak sekolah dengan rumah siswa, maka, hak-hak anak akan semakin terpenuhi. Hak itu mulai dari hak istirahat, makan, bermain, hingga hak untuk dilindungi dari kekerasan.
"Kita nggak mungkin pungkiri, anak-anak yang dekat rumahnya ke sekolah itu akan aman, terlindungi, cukup istirahat, bisa sarapan, tumbuh kembangnya maksimal," ujar Retno.
Menurut Retno, problem pendidikan di Indonesia sebenarnya bukanlah mengenai zonasi sekolah, melainkan timpangnya angka lembaga pendidikan.
KPAI mencatat, jumlah sekolah dasar (SD) di Indonesia jumlahnya mencapai 148.000. Akan tetapi, jumlah sekolah menengah pertama (SMP) hanya 39.000.
Jumlah itu semakin mengerucut ke jenjang pendidikan berikutnya, yaitu sekolah menengah atas (SMA) 13.000 dan sekolah menengah kejuruan (SMK) 13.000.
Oleh karenanya, alih-alih menurunkan persentase zonasi sekolah, Retno menyebut, ada baiknya pemerintah menyelesaikan persoalan ketimpangan jumlah lembaga pendidikan ini.
Sebaliknya, persentase zonasi sekolah seharusnya bisa dikuatkan, bukan justru diturunkan.
"Yang salah bukan zonasinya, tapi yang salah bertahun-tahun kita membiarkan jumlah sekolah negeri bahkan tidak berkembang. Di mana negara bertanggung jawab memenuhi itu?" kata Retno.
Mendikbud Nadiem Makarim sebelumnya menetapkan perubahan mekanisme dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi.
Perubahan ini utamanya menyasar para siswa berprestasi yang ingin menempuh pendidikan di sekolah favorit pilihan mereka dan juga siswa kurang mampu.
"Jadi arahannya untuk kebijakan ke depan adalah sedikit kelonggaran dalam memberikan zonasi. Yang tadinya untuk jalur prestasi hanya (diberi kuota) 15 persen, untuk sekarang jalur prestasi kami perbolehkan sampai 30 persen," ujar Nadiem saat memaparkan program "Merdeka Belajar" di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
"Jadi bagi ibu dan bapak, para orangtua yang sangat bersemangat mem-push anaknya mendapatkan nilai baik dan prestasi baik, maka inilah kesempatan bagi mereka buat mendapatkan sekolah yang baik. Yang diinginkan oleh mereka," kata dia.
Nadiem Makarim membandingkan pembagian persentase ini dengan sistem sebelumnya.
PPDB sebelumnya memberikan kesempatan untuk sistem wilayah sebesar minimal 80 persen, untuk jalur prestasi hanya 15 persen dan untuk jalur perpindahan sebesar 5 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/12/18505731/dinilai-mampu-penuhi-hak-anak-nadiem-diminta-kpai-tak-turunkan-angka-zonasi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.