JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menilai bahw mantan narapidana, baik kasus korupsi maupun kasus lainnya, memiliki hak untuk maju sebagai calon kepala daerah.
Jimly mengatakan, hak mantan narapidana untuk ikut pemililihan kepala daerah (Pilkada) merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).
"Itu kan salah satu human rights, semua orang kalau sudah diputus di pengadilan, salah ya salah. Tapi kalau dia sudah keluar dari penjara, itu diasumsikan bahwa dia sudah jadi orang baik," ujar Jimly saat menjadi pembicara di Semiloka Nasional bertajuk Refleksi Implementasi Mediasi di Indonesia, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Namun, lanjut Jimly, karena sikap antikorupsi harus tegas maka aturan pencalonan untuk mantan narapidana kasus korupsi harus diperketat.
Jimly berpendapat, adanya jeda selama lima tahun itu sudah cukup adil dan tidak berlebihan.
"Saya rasa itu fair. Tidak berlebihan, tidak juga sekedar begitu selesai dari penjara langsung mencalonkan lagi. Jadi masih ada tenggang waktu dan itupun ditambah syarat," lanjut dia.
Syarat yang dimaksud adalah apabila yang bersangkutan hendak mencalonkan diri dalam posisi politik, maka mereka harus terbuka mengumumkan diri kepada khalayak.
Pengumuman tersebut adalah bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana korupsi sehingga rakyat pemilih mengetahui latar belakangnya.
"Jangan (masyarakat) dibohongin. Jadi ada prinsip transparansi," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, MK menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Rabu (11/12/2019).
Mahkamah menyatakan, Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Pasal tersebut juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada disebutkan, salah satu syarat seseorang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Oleh karena MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, bunyi pasal tersebut menjadi berubah. Setidaknya, ada empat hal yang diatur dalam pasal itu.
Pertama, seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Selanjutnya, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi.
Terakhir, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/12/17581131/jimly-aturan-eks-koruptor-boleh-ikut-pilkada-setelah-lima-tahun-penjara