Salin Artikel

Biaya Penanganan Karhutla 2019 Jauh Lebih Besar Dibanding Sebelumnya

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan, biaya penanganan karhutla tahun ini mencapai Rp 2,5 trilun hingga Rp 3 triliun.

"Baru kali ini karhutla yang cukup besar makan pembiayaan," ujar Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Rifai, dalam seminar di Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

"Sebelumnya, paling tinggi Rp 965 miliar, sekarang sudah mencapai Rp 2,5 triliun - Rp 3 triliun," kata Rifai.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan bahwa kejadian karhutla tahun ini hanya terjadi seluas 943.770 hektare sejak Januari-Oktober.

Bila dibandingkan dengan jumlah titik panas dari satelit NOAA tahun 2019 (per 4 Desember) yaitu 8.944 titik, jumlah itu jauh menurun dibanding periode yang sama tahun 2015, yaitu 21.929 titik.

Tahun 2015, karhutla pernah menghanguskan sekitar 2,6 juta hektar lahan, meski bukan jumlah yang terbesar.

Rifai mengatakan, dari sisi pembiayaan untuk penanganan karhutla pihaknya menggunakan dana darurat.

"Jadi tahun ini walaupun okupasinya relatif sedikit, yang luas itu (terjadi) di NTT tapi itu tanah mineral, yang berisiko 42.000 hektare itu di tanah gambut. Kami ingin pastikan, gambutnya ada yang sampai 38 meter, pemulihan juga tidak mudah," kata dia.

Oleh karena itu, BNPB mencoba mengusulkan merevisi Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatkan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan untuk dapat mencegah karhutla ke depannya.

Sebab, dalam inpres tersebut terdapat sistem komando yang cukup banyak.

BNPB, mengusulkan agar komando tersebut berada di satu pintu, yakni dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/11/14034211/biaya-penanganan-karhutla-2019-jauh-lebih-besar-dibanding-sebelumnya

Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke