"Pemerintah Indonesia masih memiliki segudang pekerjaan rumah yang menumpuk untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Di sini pemerintah dituntut untuk memiliki keberanian dalam mengambil keputusan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Edwin mengakui bahwa upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidaklah mudah.
Mengingat, usaha pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus HAM berat masa lalu banyak menemui hambatan, baik secara teknis maupun politis.
Dia mengatakan, saat ini merupakan momentum bagi pemerintah mengambil keputusan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Terlebih, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah membawa angin segar melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU).
Dengan munculnya wacana dihidupkannya kembali RUU KKR, pemerintah juga diminta untuk mengantisipasi hambatan.
Sebab, apapun model penyelesaian yang dipilih pemerintah, nantinya tetap akan menimbulkan pro dan kontra.
Karena itu, pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu tidak dibatasi mekanisme penyelesaian yang menggunakan pendekatan hukum.
"Baik melalui Pengadilan HAM atau KKR sebagai jalan pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi," kata Edwin.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebut, pemerintah sudah selesai menyusun naskah akademik dan draf rancangan undang-undang komisi kebenaran dan rekonsiliasi (RUU KKR). RUU KKR ini akan masuk program prioritas nasional 2020.
"Jadi kemajuannya sudah cukup bagus, naskah akademiknya sudah selesai dan kemudian rancangan undang-undangnya sudah selesai. Segera sudah dimasukkan ke dalam prioritas prolegnas," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Fadjroel berharap pembentukan kembali KKR untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu.
Menurut dia, KKR ini nantinya bisa memberikan rekomendasi untuk membuat pengadilan HAM. Namun, yang paling utama dibentuknya lembaga ini adalah pengungkapan kebenaran dari kasus-kasus HAM masa lalu.
"Jadi kita kalau mengungkapkan kebenaran hati kita lega. Semuanya dinyatakan, lalu kemudian KKR bekerja, setelah itu baru diberikan rekomendasi sehingga semuanya bisa berjalan, rekonsiliasi terhadap seluruh rakyat," ujarnya.
Menurut dia, KKR ini nantinya bisa memberikan rekomendasi untuk membuat pengadilan HAM.
Namun, yang paling utama dibentuknya lembaga ini adalah pengungkapan kebenaran dari kasus-kasus HAM masa lalu.
"Jadi kita kalau mengungkapkan kebenaran hati kita lega. Semuanya dinyatakan, lalu kemudian KKR bekerja, setelah itu baru diberikan rekomendasi sehingga semuanya bisa berjalan, rekonsiliasi terhadap seluruh rakyat," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/11/08143111/lpsk-minta-pemerintah-berani-ambil-keputusan-dalam-penyelesaian-pelanggaran
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.