Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan PK terkait aset First Travel yang dinyatakan dirampas negara.
"First travel sendiri saat ini, penasehat hukumnya PK, kita tunggu saja dulu," ujar Burhanuddin di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Burhanuddin menuturkan, pihaknya menunggu putusan supaya dapat mengetahui langkah seperti apa yang diberikan dalam bantuan hukum terhadap korban First Travel.
"Lihat putusan akhir dulu, jadi kita tunggu putusan akhir dulu, apa tindakan selanjutnya, akan kita perhitungkan," katanya.
Sebelumnya, tiga korban First Travel dan kuasa hukumnya menyambangi kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Kuasa hukum para korban tersebut, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan bahwa kedatangannya untuk meminta bantuan hukum.
"Ini kan korban tindak pidana, bukan perkara perdata, sehingga jaksa selaku pengacara negara wajib memberikan bantuan hukum kepada mereka dan memperjuangkan hak mereka," ujar Pitra di lokasi.
Selain itu, mereka meminta Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin untuk menunda pelaksanaan lelang aset First Travel.
Hal itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa aset First Travel dirampas negara.
Pitra mengatakan bahwa pihaknya juga belum akan mengajukan gugatan terhadap pemerintah karena eksekusi belum dilaksanakan.
"Kita tunggu dulu, kalau belum dieksekusi ngapain digugat, kan masih ada penyelesaian dari pihak kejaksaan. Nah makanya kedatangan kita hari ini, kita minta bantuan hukum kepada pihak Kejaksaan Agung RI," tutur dia.
Dalam kedatangannya itu, Pitra mengaku mewakili ratusan jemaah dari total 63.000 korban First Travel.
Permintaan itu, kata dia, telah diterima oleh pihak Kejagung. Pitra juga menyampaikan, pihaknya menyertakan sejumlah berkas dalam laporan itu.
"Berkas-berkas yang kita masukin berupa dokumen gugatan saya di MK terhadap Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 KUHAP, sudah saya masukin ke sana, agar bisa menjadi novum bagi jaksa agung agar melakukan PK (peninjauan kembali)," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/09/12380821/kejagung-tunggu-putusan-pk-soal-bantuan-hukum-korban-first-travel