JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penambahan libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari Jumat.
"Saya kira itu perlu dikaji lah ya, jangan terburu-buru," kata Doli di Jakarta, Sabtu (7/12/2019).
Doli menyebut, ASN selama ini sudah terbiasa dengan skema lima hari kerja dan dua hari libur pada Sabtu dan Minggu. Skema serupa juga sudah umum diterapkan di perusahaan swasta.
Oleh karena itu, Doli justru mempertanyakan apa yang membuat pemerintah hendak menambah libur ASN di hari Jumat.
"Karena kan apa masalahnya yang terjadi selama ini kalau ASN lima hari kerja. Kan tidak ada sesuatu masalah yang besar. Kenapa harus dibuat jadi empat hari," ujar politisi Partai Golkar ini.
Doli juga khawatir pengurangan hari kerja ASN ini justru akan berdampak pada produktifitas. Padahal, dengan lima hari kerja dalam seminggu saja ASN mendapat cap bahwa kinerjanya tidak maksimal.
"Apalagi kalau empat hari, saya kiira perlu dikaji secara mendalam lah, apa sih alasanya jadi empat hari, banyakan libur jadi bingung masuk senin mau ngerjain apa lagi," ujar dia.
Rencana menambah jatah libur ASN ini sebelumnya disampaikan oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto.
Waluyo menjelaskan, tambahan libur ini dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam kerja. Jadi jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.
"Kita bekerja kan wajibkan 10 hari (2 minggu) 80 jam kerja. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tapi tetap 80 jam kerja. Sehingga hari Jumatnya bisa libur," kata Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Kendati demikian, Waluyo menegaskan bahwa kebijakan ini akan dilterapkan hanya untuk 20 persen ASN dengan kinerja terbaik.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/07/14504411/pertanyakan-urgensi-asn-libur-di-hari-jumat-ketua-komisi-ii-minta-pemerintah