Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dhamantra dan dua orang tersangka lainnya akan segera disidang.
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan pelimpahan berkas, barang bukti ke penuntutan (tahap 2)," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2019).
Dua tersangka lainnya itu adalah dua orang pihak swasta bernama Mirawati Basri dan Elviyanto. Sebanyak 47 orang saksi telah diperiksa dalam penyidikan tiga tersangka itu.
Febri menuturkan, sidang terhadap ketiganya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu.
Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto sebagai penerima suap.
Tiga tersangka lainnya adalah Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap. Ketiganya sudah lebih dahulu disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
"DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman). Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/05/18590761/penyidikan-selesai-i-nyoman-dhamantra-segera-disidang