"Yang pasti kan komitmen pemerintah tetap akan punya komitmen kuat untuk memberantas korupsi, menggelorakan antikorupsi," ujar Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Ma'ruf menambahkan, pemberantasan korupsi sudah menjadi komitmen pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sejak awal.
Terhadap Undang-undang KPK sendiri, Ma'ruf mengatakan, pemerintah menyerahkannya pada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu, kata Ma'ruf, merupakan bentuk penghormatan pemerintah terhadap proses hukum.
"Kan kita sudah sepakat supaya dilakukan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Memang itu kewenangannya," ujar Ma'ruf.
"Jadi kita memang mengarahkan ke sana. Kalau sudah dari pihak MK memutuskan apapun pasti kita pemerintah harus patuh. Kita kan negara hukum, kita patuh pada penyelesaian seperti itu," lanjut dia.
Diberitakan, Presiden Jokowi tidak menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dikutip dari Tribunnews.com, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan saat ini Undang-Undang KPK hasil revisi sudah resmi berlaku sejak 17 Oktober.
"Tidak ada dong. Kan perppu sudah tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perppu," kata Fadjroel Rachman di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/04/20262891/wapres-sebut-pemberantasan-korupsi-jalan-terus-meski-tanpa-perppu-kpk