Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menotong masa hukuman terdakwa kasus korupsi PLTU-1 Riau, Idrus Marham.
"KPK berharap ada kesamaan visi antar semua institusi (penegak hukum) kalau kita bicara tentang bagaimana memaksimalkan efek jera terhadap pelaku korupsi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/12/2019).
KPK cukup kecewa dengan putusan yang mengkorting masa hukuman Idrus menjadi dua tahun dari yang sebelumnya divonis lima tahun dalam tingkat banding.
Menurut Febri, seorang pelaku korupsi yang sudah terbukti bersalah semestinya dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan apa yang ia perbuat.
"Ini yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakulan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama, di tingkat kedua, sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi," ujar Febri.
Diberitakan, Majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di tingkat kasasi.
Adapun, Idrus terjerat dalam kasus suap terkait kesepakatan terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
"Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).
"Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar dia.
Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.
Saat itu Idrus diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara.
Saat itu, mantan menteri sosial itu diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menurut majelis hakim kasasi, kepada Terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua Umum Golkar," kata Andi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/03/23472561/kpk-harap-penegak-hukum-punya-visi-sama-dalam-pemberantasan-korupsi