Kedatangan pimpinan MPR dalam rangka silaturahim kebangsaan dan menerima masukan terkait wacana amendemen UUD 1945.
Pantauan Kompas.com, pimpinan MPR yang hadir adalah Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad, dan Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono.
Sementara itu, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terdiri dari Sekretaris Jenderal Anwar Abbas, Ketua Umum Bidang Pendidikan dan Kaderisasi MUI Pusat Abdullah Jaidi, serta Ketua Umum MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan Basri Bermanda.
Ketua Umum MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan Basri Bermanda menyatakan, MUI meminta MPR mengkaji lebih dalam dan memperhatikan aspirasi kelompok masyarakat dan parpol sebelum melakukan amendemen UUD 1945.
Ia mengatakan, apabila MPR tetap mengamendemen UUD 1945, MUI meminta hanya sebatas menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi kewenangan MPR.
"Sepanjang agendanya hanya terkait dengan masuknya GBHN menjadi kewenangan MPR, namun dengan mempertahankan sistem presidensial, dan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat," kata Basri.
Ia mengatakan, MUI menilai bahwa amendemen UUD 1945 yang terakhir dilakukan telah menghasilkan berbagai keputusan yang fundamental dan sesuai dengan tuntutan reformasi.
Oleh karenanya, ia meminta, hasil amendemen UUD 1945 yang terakhir dilakukan tetap dipertahankan, seperti masa jabatan presiden dua periode, pemilihan presiden langsung oleh rakyat, dan kedudukan lembaga negara yang sejajar dan setara.
"Menjadi tugas dan tanggung jawab semua lembaga negara dan penyelenggara negara serta semua komponen bangsa untuk melaksanakan UUD 1945 secara istikamah dan optimal agar terwujudnya kehidupan kebangsaan dan kenegaraan sesuai cita-cita konstitusi," ujar dia.
Lebih lanjut, Basri berharap pimpinan MPR terus memberikan konstribusi terbaik dan optimal dalam mengawal empat pilar kebangsaan guna terwujudnya cita-cita berdirinya negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.
"Menuju terwujudnya cita-cita berdirinya negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/03/16142211/di-hadapan-mpr-mui-usulkan-amendemen-uud-1945-sebatas-hidupkan-gbhn