Hal tersebut disampaikan Mahfud saat ditemui wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019).
"Ini penting karena di dalam praktek itu judulnya penegakan hukum, sekarang banyak industri hukum bukan hukum industri," kata Mahfud.
"Industri hukum itu adalah proses penegakan hukum dimana orang yang tidak masalah dibuatkan masalah agar berperkara, orang yang tidak salah diatur sedemikian rupa menjadi bersalah, orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah. Itu namanya industri hukum," tambahnya.
Salah satu contoh kasusnya, ketika suatu perkara perdata sudah inkrah di MA, tetapi tidak dieksekusi karena melalui aparat penegak hukum digugat, dibelokkan menjadi hukum pidana.
Perkara lain misalnya, ketika sudah menang di pengadilan tetapi tidak bisa dieksekusi karena penuntut dilaporkan memalsukan fakta sehingga menjadi perkara pidana.
Karena itu, Mahfud mengimbau para penegak hukum agar jangan menjadikan hukum sebagai industri.
"Hukum ditunggangi seakan-akan barang yang bisa diatur-atur dengan keahlian dan keterampilan," ujarnya.
"Hukum perindustrian ada, tetapi perindustrian hukum itu tidak boleh kalau negara ini ingin baik dalam penegakan hukum," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/03/16025901/mahfud-md-minta-hukum-jangan-dijadikan-industri