Dadang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012.
"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka DSG (Dadang), Wiraswasta dalam kasus TPK pengadaan RTH di Kota Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (3/12/2019).
Febri mengatakan, permintaan larangan berpergian tersebut telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan sejak Selasa (26/9/2019) lalu.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan RTH di Kota Bandung yakni seorang pihak swasta bernama Dadang Suganda.
Dadang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung dan memperkaya diri sebesar Rp 30 miliar.
"Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada DGS (Dadang). Namun DGS hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah," ucap Febri dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).
Penetapan Dadang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat.
Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Diduga, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran.
Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Sementara itu, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.
Selain itu, dia mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/03/13275651/kpk-cegah-tersangka-kasus-rth-bandung-ke-luar-negeri