Itulah sebabnya konstitusi membatasi presiden dan wakil presiden hanya menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih sebanyak 2 kali.
"Itu bunyi konstitusinya seperti itu. Secara hukum, tidak boleh ada orang menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden lebih dari dua kali masa jabatan," kata Fajar ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (3/12/2019).
"Semangat pembatasan jabatan itu untuk menghindari kesewenang-wenangan yang bisa merugikan masa depan demokrasi," tambahnya.
Pembatasan itu tercantum dalam Pasal 7 UUD 1945. Aturan ini, tutur dia, merupakan hasil amandemen UUD 1945 sebelumnya.
Kemudian, Fajar juga mengingatkan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan ini tertuang pada pasal 169 huruf n tentang syarat individu mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Yang mana aturan tersebut mengatakan calon Presiden dan Wakil Presiden belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.
Sebelumnya, dalam wacana amendemen terhadap UUD 1945 menimbulkan polemik baru perihal usulan perubahan masa jabatan Presiden.
Berdasarkan wacana yang berkembang di masyarakat, ada yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Selain itu, ada yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.
Usul lainnya yakni masa jabatan Presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/03/12043341/jubir-mk-masa-jabatan-presiden-dibatasi-untuk-hindari-kesewenang-wenangan