Adapun kelima RUU tersebut adalah RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Wisata Halal, Ekonomi Syariah, RUY Perlindungan Anak Yatim dan Anak Terlantar, serta revisi UU Ormas.
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Ahmad Baidowi mengatakan, usulan tersebut disampaikan karena Fraksi PPP memberikan perhatian besar kepada aspirasi umat Islam, yang menjadi konstituen PPP.
"Sejumlah aspirasi, usulan, dan masukan yang disampaikan kepada Fraksi PPP ditindaklanjuti dengan berbagai cara, diantaranya dengan memformulasikannya menjadi RUU," kata Baidowi di Ruang Fraksi PPP, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).
Baidowi mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah diusulkan oleh pihaknya sejak dua periode lalu.
Namun, pembahasannya kerap kali menghadapi berbagai persoalan.
Dengan demikian, kali ini pihaknya pun akan mengintensifkan lobi dan komunikasi dengan fraksi lainnya untuk membangun kesepahaman agar RUU tersebut bisa dibahas dan diajukan menjadi RUU usulan DPR.
Sementara itu Anggota Komisi VII Fraksi PPP Abwar Idris mengatakan, kelima RUU yang diusulkan oleh fraksinya ini sangatlah strategis.
"Contohnya yang pelarangan minum alkohol sudah dua periode diajukan PPP tapi banyak yang menghalangi sehingga belum lahir. Maka kali ini di periode ini harus lahir," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/02/15030881/fraksi-ppp-usulkan-5-ruu-ini-di-prolegnas-2019-2024