Salin Artikel

KPI Sebut Permendagri Sulitkan Pengawasan Penyiaran Pilkada 2020

Salah satu poin yang dibahas dalam rapat yakni pengawasan penyiaran saat Pilkada 2020 oleh KPI.

Komisioner KPI, Yuliandre Darwis, mengatakan isu kesetaraan dan keseimbangan informasi dibahas dalam rapat tersebut.

"Pada 2020 akan dilaksanakan pilkada serentak. Sehingga bagaimana yang namanya isu kesetaraan dan keseimbangan informasi bisa berjalan baik seperti periode 2019 lalu, " ujar Yuliandre di Kempleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Namun demikian, KPI mengakui menemui kendala anggaran untuk pengawasan Pilkada 2020. Yang paling krusial, adalah lantaran KPI daerah (KPID) tidak bisa lagi dibiayai oleh APBD.

"Ada Peraturan Mendagri yang tidak memperbolehkan itu. Jika ada (pembiayaan) maka (harus) dikategorikan hibah," ungkap Yuliandre.

Menurutnya, kondisi ini akan menjadi kendala operasional KPID ke depannya.

"KPID ini adalah jantung utama untuk pengawasan pilkada. Bagaimana pun KPID adalah lembaga negara yang akan memediasi informasi kepada calon atau kepala daerah dan sebagainya," lanjutnya.

Karena itu, Yuliandre berharap pembahasan dengan Komisi I hari ini bisa membuahkan solusi untuk KPID.

"Kami harap KPID semuanya diberi kekuatan pendanaan oleh pemerintah daerah untuk mengawasi pilkada," tambah Yuliandre.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Ke-270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/02/12394661/kpi-sebut-permendagri-sulitkan-pengawasan-penyiaran-pilkada-2020

Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke