Karenanya, ia berharap DPR bisa meloloskan omnibus law yang diajukan pemerintah untuk menunjang perbaikan iklim bisnis di Indonesia.
"Kami harapkan dengan undang-undang baru (omnibus law), kecepatan tindakan kita di lapangan akan kelihatan cepat dan tidaknya, tapi masih tergantung kepada persetujuan DPR kita. Kalau disetujui saya yakin akan ada perubahan yang besar dari regulasi yang kita miliki," katanya dalam pidatonya di Kompas 100 CEO Forum di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Pemerintah sendiri telah menyisir 74 undang-undang yang akan terdampak omnibus law tersebut.
Ia menambahkan, rencananya pemerintah akan menyerahkan draf omnibus law ke DPR Desember 2019 atau Januari 2020.
Ia berharap DPR menyetujuinya dan segera bisa diimplementasikan dalam proses pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Tapi sekali lagi ini juga akan tergantung (lolosnya) omnibus law ke DPR," lanjut Jokowi.
Presiden Joko Widodo menyinggung akan membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law, dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10/2019).
Menurut Jokowi, melalui Omnibus Law, akan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang.
Rencananya, Jokowi ingin mengajak DPR untuk menggodog 2 UU besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM.
“Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU,” kata Jokowi.
Lalu, apa sebenarnya Omnibus Law yang dimaksud Presiden?
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.
“Omnibus Law itu satu UU yang dibuat untuk menyasar isu besar dan mungkin mencabut atau mengubah beberapa UU,” kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/10/2019) siang.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah.
Selain itu, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/28/13432081/jokowi-lolos-tidaknya-omnibus-law-tergantung-dpr