"Terkait statement Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman dan Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, kok terkesan justru buang badan dalam memberikan penjelasannya terkait keluarnya Grasi Annas Maamun," kata Arief kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).
Arief mengatakan, sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi, Fadjroel harusnya bisa menjelaskan ke publik apabila presiden mengeluarkan keputusan yang menuai kritik.
Begitu juga Dini Purwono selaku Staf Khusus Bidang Hukum yang seharusnya ikut memberi penjelasan soal grasi yang diterbitkan Jokowi.
Namun, ia menyesalkan kedua staf khusus itu justru bungkam.
"Ini juru bicara dan stafsus model apaan. Bukannya membantu malah seakan persoalan ini diserahkan pada Presiden Joko Widodo," kata Arief.
"Nah kangmas (Jokowi) piye iku jubir dan stafsus kangmas, digaji tapi kok enggak bisa membantu kangmas ya," kata dia lagi.
Harusnya, kata Arief, kedua staf khusus itu cukup menjelaskan secara normatif bahwa penerbitan grasi adalah hak presiden untuk diberikan pada siapa pun warga negara Indonesia yang terkena hukuman akibat melakukan tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) UU Nomor 22/2002, presiden dapat memberikan grasi dengan mempehatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Arief menilai, tak ada yang salah dari langkah Jokowi menerbitkan grasi itu.
"Jadi enggak perlulah grasi yang diberikan pada pelaku tindak pidana korupsi dipermasalahkan apalagi sampai dipolitisasi seakan-akan Joko Widodo tidak pro-pemberantasan Korupsi," ujar dia.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman sebelumnya justru meminta wartawan bertanya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia soal alasan Jokowi menerbitkan grasi tersebut.
"Mohon ditanyakan dulu ke Menkumham," kata Fadjroel saat dihubungi Kompas.com lewat pesan singkat, Rabu (27/11/2019).
Saat ditanya lagi mengenai kritik aktivis antikorupsi terkait pemberian grasi tersebut, Fadjroel juga enggan menjawab. Ia lagi-lagi meminta hal itu ditanyakan ke Menkumham Yasonna Laoly.
Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum Dini Purwono juga enggan buka suara soal pemberian grasi. Ia mengaku belum mendapat informasi terkait hal itu.
Akhirnya, Presiden Jokowi sendiri yang memberi penjelasan langsung kepada media soal grasi Annas Maamun.
Jokowi menyebut grasi itu diberikan atas pertimbangan kemanusiaan.
Grasi ini terbit pada 25 Oktober lalu lewat Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019.
Grasi yang diberikan Jokowi berupa pengurangan masa hukuman satu tahun penjara.
Artinya, mantan gubernur Riau itu hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.
Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/28/08584221/tak-pasang-badan-soal-grasi-koruptor-dua-staf-khusus-jokowi-dikritik