Salin Artikel

Ketua KPK: Saya Tanya Kasus yang Dilaporkan Presiden, Jawaban Pak Mahfud Tak Jelas

Pertemuan itu terjadi dua hari setelah Mahfud menyampaikan soal pelaporan kasus dugaan korupsi oleh Presiden Joko Widodo yang belum diungkap KPK.

Dalam pertemuan itu, Agus menanyakan kasus apa yang pernah dilaporkan oleh Presiden Jokowi dan belum diungkap oleh KPK.

"Terus terang pada waktu Pak Mahfud MD itu, dua hari kemudian saya berdampingan di dalam forum. saya tanya itu kasus yang mana yang dilaporkan," ungkap Agus dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Namun, lanjut Agus, saat itu Mahfud tidak memberikan jawaban yang jelas mengenai kasus apa yang pernah dilaporkan Jokowi.

Ia menduga Mahfud justru tidak mengetahui kasus yang diungkapkannya ke publik itu.

"lha Pak Mahfud jawabnya juga enggak jelas, jadi kan bingung saya. Pak Mahfud sepertinya juga tidak tahu kasus yang mana," kata Agus.

"Jadi saya ini kok melihatnya negeri ini seperti negeri rumor," tambahnya.

Menurut Agus, Presiden Jokowi memang pernah mengungkapkan dua kasus yang menjadi perhatian.

Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi saat bertemu Agus dan empat komisioner KPK lainnya sesaat setelah dilantik.

Kasus pertama yang menjadi perhatian Presiden Jokowi adalah kasus korupsi di perusahaan Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES). Kasus ini juga dikenal sebagai kasus mafia migas.

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Managing Director PES yang juga bekas Direktur Utama Pertamina Energy Trading Lte, Bambang Irianto sebagai tersangka.

Agus mengakui proses penanganan kasusnya memang memakan waktu yang cukup lama karena KPK harus mencari alat bukti lainnya ke banyak negara.

"Untuk mencari bahan alat buktinya itu ke banyak negara. Kasus itu sudah naik 1 (ditersangkakan) dan mudah-mudahan bisa berlanjut terus," kata Agus.

Kasus kedua yakni, kasus pembelian helikopter AW-101 di lingkungan TNI.

Agus menuturkan, saat ini KPK telah menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta.

Sementara, pihak Polisi Militer TNI yang bekerja sama dengan KPK belum berhasil mengungkap keterlibatan oknum di pihak militer.

"Yang pernah diungkapkan beliau juga adalah kasus helikopter AW-101. Kami sudah memenjarakan salah satu tersangkanya. Sekarang permasalahannya, di pihak militernya yang belum. Ini yang kemudian kami mendapat masalah," tutur dia.

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan laporan kepada KPK, namun kasusnya tak kunjung diungkap.

Hal itu disampaikan Mahfud saat bertemu para tokoh masyarakat di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Mulanya Mahfud menceritakan mengenai keinginan Presiden untuk menguatkan penegakan hukum di Indonesia, salah satunya menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar.

Mahfud mengatakan Presiden pernah menyampaikan laporan ke KPK agar kasus-kasus besar diproses.

"Presiden menunjukkan, menyampaikan laporan ke KPK, ini, ini, ini (kasusnya), tapi enggak terungkap," kata Mahfud.

Karena itu lah, lanjut dia, Presiden juga ingin polisi dan kejaksaan diperkuat untuk membantu tugas KPK memberantas korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/27/19513501/ketua-kpk-saya-tanya-kasus-yang-dilaporkan-presiden-jawaban-pak-mahfud-tak

Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke