Menurut Said Aqil, baik terbatas maupun menyeluruh, amendemen harus dilakukan.
Hal ini disampaikan Said saat menerima safari politik Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo, di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
"Mau amendemen terbatas atau menyeluruh kita serahkan ke bapak-bapak ini," kata Said didampingi Bambang dan sejumlah pimpinan MPR di kantornya.
"Tapi bahwa amendemen sudah keharusan, ada amendemen UUD 1945 soal terbatas dan menyeluruh kita kembalikan ke MPR," ujar dia.
Said Aqil mengatakan, pihaknya mendorong adanya amendemen UUD 1945 karena sejumlah alasan.
Utamanya, penerapan sila kelima Pancasila, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia", yang masih jauh dari harapan.
Said Aqil menyebutkan, masih terjadi ketimpangan sosial, pengangguran, hingga kesenjangan ekonomi. Padahal, Indonesia punya kekayaan alam yang melimpah, mulai dari tambang, laut, hingga hutan.
"Jauh panggang dari api," ujar Said Aqil.
Sementara itu, menanggapi usulan Said, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya punya waktu dua sampai tiga tahun ke depan untuk memutuskan perlu atau tidaknya amendemen.
Bambang mengatakan, rencana amendemen ini sudah tertunda dua periode, sejak diusulkan mantan Ketua MPR almarhum Taufik Kiemas dan Zulkifli Hasan.
"Mudah-mudahan di periode kami kami bisa lebih mewujudkan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat untuk melawan kekhawatiran," ucap Bambang.
"Jadi kami menghadapi persoalan banyak kekawatiran yang seolah-olah kalau terjadi amendemen kita membuka kotak pandora dan lebih banyak mudarat dibanding maslahat," kata politisi Partai Golkar ini.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/27/18224451/ketum-pbnu-nilai-amendemen-uud-1945-adalah-keharusan