Hal ini merujuk pada hasil penelitian KRPA tentang pelecehan seksual di ruang publik.
Survei yang dilakukan pada 25 November sampai 10 Desember 2018 ini melibatkan 62.224 responden, terdiri dari perempuan dan laki-laki yang dipilih secara acak di seluruh provinsi Indonesia.
"Survei nasional ini menemukan bahwa 3 dari 5 perempuan dan 1 dari 10 laki-laki pernah mengalami pelecehan di ruang publik," kata relawan KRPA, Rastra, di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
"Perempuan 13 kali lebih rentan mengalami pelecehan di ruang publik dibanding laki-laki," lanjutnya.
KRPA menemukan, pelecehan seksual di ruang publik terjadi di jalanan umum dan transportasi umum.
Pelecehan di jalanan terbilang lebih tinggi, yaitu sebesar 28,22 persen. Sedangkan pelecehan di transportasi umum sebanyak 15,77 persen.
Adapun pelecehan seksual di transportasi umum paling banyak terjadi di bus, yaitu sebesar 35,80 persen.
Selanjutnya, secara berturut-turut pelecehan seksual banyak terjadi di angkot (29,49 persen), kereta rel listrik atau KRL (18,14 persen), ojek online (4,79 persen), dan ojek konvensional (4,27 persen).
KRPA juga mengklasifikasikan bentuk pelecehan seksual di ruang publik menjadi 19 jenis. Berikut rincian beserta jumlahnya:
1. Siulan: 5.392
2. Komentar atas tubuh: 3.628
3. Main mata: 3.325
4. Disentuh: 3.200
5. Komentar seksis: 2.515
6. Didekati dengan agresif dan terus menerus: 1.445
7. Komentar rasis: 1.753
8. Diraba atau dicekam: 1.826
9. Komentar seksual secara gamblang: 1.986
10. Digoda dengan klakson: 2.140
11. Digesek dengan alat kelamin: 1.411
12. Diikuti atau dikuntit: 1.215
13. Gestur vulgar: 1.209
14. Suara kecupan: 1.001
15. Dipertontonkan masturbasi publik: 964
16. Diintip: 7
17. Difoto: 11
18. Diperlihatkan kelamin: 35
19. Dihadang: 623
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/27/13414591/survei-krpa-perempuan-13-kali-lebih-rentan-alami-pelecehan-seksual-di-ruang