Menurut Laode, dari total 10.000 izin tambang, 60 persen bersifat ilegal. Namun, hingga saat ini Kementerian ESDM tidak merespons hasil temuan KPK itu.
"Sudah beri tahu bahwa ada izin tambang di negeri ini lebih 10.000, lebih dari 60 persen itu ilegal. Tak ada satu pun yang ada (direspons dengan penindakan)," ujar Laode dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Laode mengatakan, sampai saat ini tidak ada satu pun kasus izin tambang ilegal yang diselidiki oleh Kementerian ESDM.
Padahal, Kementerian ESDM memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan atas suatu dugaan tindak pidana.
Sementara itu, kata Laode, KPK menemukan banyak perusahaan tambang yang melakukan pelanggaran hukum, misalnya tidak membayar jaminan reklamasi dan tidak menutup lubang bekas tambang setelah dieksplorasi.
"Bahkan dari ESDM, misalnya untuk tambang yang ilegal saja, kan mereka punya PPNS itu, sampai hari ini tidak ada satu kasus yang diselidik. Padahal banyak juga yang tidak bayar jaminan reklamasi, yang tidak tutup lubang tambangnya. Itu banyak," kata Laode.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/27/13270801/kpk-tak-satu-pun-perusahaan-tambang-ilegal-yang-ditindak-kementerian-esdm