Salin Artikel

Sebagian Pimpinan MPR Temui Pimpinan PKS Bahas Amendemen UUD 1945

Empat pimpinan MPR RI yang hadir, yakni Ketua MPR Bambang Soesatyo beserta tiga wakilnya, yakni Arsul Sani, Hidayat Nur Wahid dan Jazilul Fawaid.

Enam pimpinan MPR lainnya tidak hadir. Mereka adalah Ahmad Basarah, Fadel Muhammad, Ahmad Muzani, Syarif Hasan, Zulkifli Hasan dan Lestari Moerdijat.

Kedatangan Bamsoet dkk disambut oleh Presiden PKS Sohibul Iman dan Sekjen PKS Mustafa Kamal.

Pertemuan yang berlangsung tertutup dari media massa tersebut dimulai pukul 12.52 WIB.

Sebelumnya, Juru Bicara PKS Pipin Sopian mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan pandangan perihal wacana amendemen UUD 1945 saat bertemu pimpinan MPR pada Selasa siang.

"Insya Allah hari ini pimpinan MPR akan silaturahim dengan Pimpinan DPP PKS di Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan," ujar Pipin, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa.

"Agenda yang akan dibahas, selain persoalan bangsa, juga tentang wacana amendemen UUD 1945," lanjut dia.

Pimpinan PKS akan mendengarkan paparan dari para pimpinan MPR terkait amendemen konstitusi. Selain itu, PKS juga akan akakn menyampaikan pandangan terkait amendemen tersebut. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/26/17080491/sebagian-pimpinan-mpr-temui-pimpinan-pks-bahas-amendemen-uud-1945

Terkini Lainnya

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke