Salin Artikel

TIK Sebagai Solusi Pemilu Berkualitas

PADA 13-16 November 2019 lalu, penulis bersama 44 pemenang call for paper dari total 216 paper dari seluruh Indonesia dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI guna mempresentasikan tulisannya di Bogor, 13-16 November 2019 lalu.

Aktivitas ini dilakukan dalam ajang perdana terbesar dan prestisius: Konferensi Nasional Tata Kelola Pemilu Indonesia 2019.

Penulis menilai jumbo dan bergengsi karena, sebagaimana disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman saat pembukaan Rabu (13/11/2019) malam, baru kali ini evaluasi pemilu dilakukan lintas sektor.

Biasanya hanya internal dan tidak mem-pleno-kan masukan pasca-pemilu dari para pihak secara resmi.

Kali ini, bukan hanya melibatkan KPU sebagai penyelenggara pemilu, namun juga pakar ilmu politik dan tata negara, organisasi pemantau pemilu, surveyor politik, akademisi lintas ilmu, bahkan hingga level mikro yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ajang evaluasi bersama ini juga memiliki nilai penting, karena sekalipun Pilpres rasanya baru kemarin, walakin tahun depan sudah dihelat 270 Pemilu Kepala Daerah/Pilkada serentak se-Indonesia.

Penulis yang mewakili KPPS --RW 2 Sukarwarna, Kota Bandung-- sesungguhnya merasa kurang cukup percaya diri saat pertama hadir pada konfrensi tersebut.

Siapalah kami ini dibandingkan para komisioner KPU, penyelenggara pemilu se-Nusantara, surveyor dan pemantau pemilu kenamaan, dan apalagi para begawan ilmu politik semacam Prof. Ramlan Surbakti (Unair), Prof Saldi Isra (Unand/Hakim MK), Prof Syamsudin Haris (LIPI), Dr Burhanudin Muhtadi (LSI), dan banyak lagi.

Akan tetapi, beranjak dari pemikiran bahwa ini kesempatan emas memperbaiki pemilu dari dalam, penulis memberanikan diri untuk menyajikan tulisannya.

Beranjak dari pengalaman beberapa kali KPPS yang tak selalu menyenangkan, inilah jembatan terbaik menyalurkan aspirasi langsung kepada para pemangku.

Harapannya, tentu saja, pemilu berikut lebih baik segalanya --dan tak ada lagi kisah muram anggota KPPS kelelahan hingga meninggal.

Dan, setelah tiga hari berkutat di ruang seminar dan kelas, berdiaklektika dengan para ahlinya, berdiskusi panjang lebar dengan kawan dari berbagai penjuru tanah air, malam penutupan pada Jumat (15/11/2019) malam menjadi momen yang cukup berkesan untuk penulis.

Penggunaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK)

Digawangi Komisioner KPU Perencanaan, Keuangan dan Logistik, Pramono Ubaid Tanthowi, maka aneka masukan dari pelbagai pihak lintas sektor seluruh Indonesia dibacakan resmi.

Setelah itu, akan dijadikan pertimbangan utama dalam keputusan KPU pada pemilu berikutnya, mulai dari Pilkada 2020 ke depan.

Menariknya, masukan yang ada dari tiga kelas berbeda yang diadakan KPU, seluruhnya mengarah pada penggunaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) sebagai solusi pemilu lebih baik.

Contohnya pada kelas Evaluasi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, salah satu masukan menonjol adalah tentang rencana penerapan e-Rekap. Para peserta merekomendasikan kepada KPU bahwa seluruh elemen terkait sudah siap.

Spirit ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penerapan TIK dalam pemilu dapat digunakan tetapi harus memenuhi beberapa prasyarat: sudah dilakukan kajian secara menyeluruh, serta sudah siap seluruh instrumen atau perangkatnya (hardware, software, jaringan, SDM, dll).

Selain itu, penggunaan TIK juga perlu dicantumkan di dalam undang-undang agar ada payung hukum yang jelas.

Beranjak ke kelas evaluasi hukum pemilu dan penyelesaian sengketa, solusi berbasis TIK ada dua.

Pertama, perlunya akselerasi penangangan tindak pidana pemilu melalui pemanfaatan
forensik digital.

Kedua, perlu adanya reformasi pemanfaatan sumber daya menyelesaikan
berbagai persoalan hoaks dan dana kampanye beserta potensi korupsi di dalamnya.

Penggunaan big data dan TIK perlu dikedepankan dalam memitigasi dan menindak para pelaku penyebar hoaks.

Terakhir, kelas Evaluasi Kelembagaan Penyelenggaraan Pemilu (yang penulis ikuti) menekankan perlunya terobosan optimalisasi TIK pada penyelenggaraan pemilu, terutama dalam proses penghitungan suara.

Demikian pula dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis/Bimtek KPPS dengan menggunakan audio video visual sehingga dapat menjelaskan secara teknis dengan lebih rigid dan detail terkait tata cara proses penyelenggaraan pemilu.

Kiranya hal ini selaras dengan berbagai hipotesa kebermanfaatan TIK.

Dumitrica (2014) menuliskan, ketika era demokrasi internet terjadi, peran internet tidak sebatas meningkatkan partisipasi dan hak suara (voting behaviour), namun juga mendorong collective action di tingkat offline (Ifukor, 2010).

Karena itulah, tiga masukan dari tiga kelas tadi bukan hanya relevan, tapi mendesak diterapkan terutama mulai Pilkada Serentak 2020 khususnya dalam metode e-Rekap.

Di sisi lain, TIK juga akan meringankan beban kerja KPPS sebagai ujung tombak penyelenggara pemilu.

KPPS sebagai bagian institusi politik merupakan poll worker yang merupakan street level bureaucracy dalam pemilu (Andrie Sutanto:2017).

Akan tetapi, KPPS memiliki keterbatasan dalam melakukan pelatihan-pelatihan, keterbatasan jam kerja, dan keterbatasan informasi yang bisa menimbulkan kesalahan (Alvarez, Atkeson, Hall, 2013).

Adapun detil resume penting dari call for paper tersebut adalah sebagai berikut:

Evaluasi teknis penyelenggaraan Pemilu

1. Pendaftaran Pemilih.

KPU harus memastikan pendaftaran pemilih sudah dilakukan akurat, mutakhir, dan komprehensif. Termasuk juga menjaga hak pilih mereka yang tinggal di daerah-daerah marjinal seperti komunitas adat, pemilih narapidana, pemilih disabilitas.

2. Tahapan pungut-hitung adalah ujung tombak penyelenggaraan pemilu.

Oleh sebab itu KPU perlu betul-betul memastikan petugas KPPS memahami teknis pemungutan dan penghitungan suara agar tidak menciderai penerapan nilai pemilu jujur dan adil.

3. Dalam hal penerapan teknologi dalam pemilu, KPU perlu memastikan bahwa seluruh
elemen yang terkait siap.

Hal ini sejalan dengan Putusan MK yang menyatakan bahwa penerapan teknologi informasi komunikasi (TIK) dalam pemilu dapat digunakan tetapi harus memenuhi beberapa prasyarat: sudah dilakukan kajian secara menyeluruh, sudah siap seluruh instrumen atau perangkatnya (hardware, software, jaringan, SDM, dll).

Penggunaan teknologi juga perlu dicantumkan di dalam UU agar ada payung hukum yang jelas.

Evaluasi hukum Pemilu dan penyelesaian sengketa

1. Regulasi dan Penegakan Hukum Pemilu

Perlu ada penguatan pondasi hukum melalui harmonisasi peraturan perundangan pemilu baik di tingkatan undang-undang dan perarturan di bawah undang-undang.

Perlu akselerasi dalam penangangan tindak pidana pemilu melalui pemanfaatan forensik digital dan reformasi kelembagaan penegak hukum pemilu.

2. Pelanggaran, Sengketa, dan Peradilan Pemilu

Perlu adanya penataan ulang desain penyelesaian pelanggaran dan sengketa untuk mengefektifkan proses penyelesaian permasalahan hukum pemilu.

Perlu adanya perlindungan hukum bagi calon terpilih sebagai bagian dari upaya melindungi kedaulatan pemilih dan menjaga konsistensi penerapan sistem pemilu berdasarkan undang-undang.

3. Kampanye dan Problem Hukum Pelaksanaannya

Perlu adanya perubahan pendekatan hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan hoaks dalam kampanye dan dana kampanye dalam pemilu. Pendekatan pidana tidak lagi efektif dalam menyelesaikan persoalan maraknya hoaks dalam kampanye. Ke depan perlu pendekatan adminsitrasi dan etik yang diharapkan memilikki daya jangkau lebih jauh.

Perlu adanya reformasi dalam pemanfaatan sumber daya untuk menyelesaikan berbagai persoalan hoaks dan dana kampanye beserta potensi korupsi di dalamnya. Penggunaan big data dan teknologi informasi perlu dikedepankan dalam memitigasi dan menindak para pelaku penyebar hoaks.

Evaluasi kelembagaan penyelenggara Pemilu

1. Perlunya terobosan optimalisasi Teknologi Informasi Komunikasi pada penyelenggaraan
pemilu terutama dalam proses penghitungan suara

2. Penguatan institusi badan-ad hoc (PPK, PPS, KPPS) dengan proses seleksi yang rigid
(termasuk aspek usia minimal dan kondisi fakta kesehatan), pembekalan (bimtek) yang
efektif, pemberian anggaran yang sesuai dengan kebutuhan dan responsif terhadap
kebutuhan pemilih disabilitas

3. Perlunya pelaksanaan Bimtek KPPS dengan menggunakan audio video visual sehingga
dapat menjelaskan secara teknis dengan lebih rigid dan detail terkait tata cara proses
penyelenggaraan pemilu

4. Perlunya sosialisasi terhadap pencegahan terjadinya surat suara tidak sah (invalid votes)
sebagai upaya untuk meningkatkan legitimasi pemilu.

Kiranya tidak ada satu pun yang tidak sepakat bahwa pemilu ke depan jangan lagi memicu banyak kisah miris KPPS meninggal, juga polemik klaim kemenangan imbas belum optimalnya penggunaan TIK sebagai solusi pemilu berkualitas.

Semoga KPU tanggap, sigap, dan giat merespons ini semua, sehingga Pemilu di Indonesia makin lama makin berkualitas!

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/26/15234901/tik-sebagai-solusi-pemilu-berkualitas

Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke