Dia memastikan, keluarga korban hingga LSM akan dilibatkan.
"Pastilah (melibatkan LSM dan keluarga korban), namanya mencari penyelesaian komprehensif, semua diundang, semua didengar, tapi semua harus fair," kata Mahfud di kantornya, Senin (25/11/2019).
"Fair itu harus terbuka, jangan ngotot-ngotot, sudah enggak bisa ngotot-ngotot begitu," kata dia.
Mahfud mengatakan, keberlanjutan dibentuknya KKR juga harus dibicarakan dengan DPR terlebih dahulu.
Pemerintah akan mengajukan UU tentang KKR ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).
"Nanti dibicarakan, kan harus masuk prolegnas dulu dong. Ini proglenas belum jadi sudah mau bicara materi, kan prolegnas nantikan masih akan disahkan tanggal 18 (Desember), dan itu berlaku di tahun baru, masuk prolegnas baru urutan pembahasan," ujar Mahfud.
KKR pernah dibentuk tahun 2004 lalu untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Namun, KKR bubar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pada 2006.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/26/09111981/kkr-dihidupkan-lagi-mahfud-pastikan-keluarga-korban-kasus-ham-dilibatkan