"Kami justru menganggap itu (penghapusan Amdal dan IMB) bukan hal urgent. Justru itu yang harus semakin kita dorong," ujar Edo di kantornya, Senin (25/11/2019).
"Karena kondisi lingkungan kita saat ini dan proses pembangunan itu masih banyak yang mengabaikan dampak lingkungan dan dampak masyarakat," lanjut dia.
Walhi juga memprotes upaya pemerintah mempercepat pengeluaran izin lingkungan.
Menurut Edo, hal itu akan menutup ruang partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses izin lingkungan.
Contohnya, implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, misalnya. Walhi menentang tegas aturan itu karena proses perizinan hanya memberi tempo 125 hari.
Begitu juga dengan Peratuan presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN).
Dalam Perpres tersebut , pelaksana PSN bisa mendapatkan izin lingkungan hanya dalam jangka waktu 60 hari kerja.
Apabila pemerintah mendorong deregulasi demi memperbaiki perekonomian nasional, Walhi berpendapat bahwa sebaiknya aturan mengenai Amdal dan IMB tidak diutak-utik.
"Apakah cukup dengan menghilangkan IMB dan amdal? Terus bagaimana dengan kebijakan fiskal, keterancaman keuangan negara kita? Jangan-jangan sudah besar utang kita daripada modal kita," tegas Edo.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mempertimbangkan keberlangsungan IMB. Aturan itu dianggap menjadi salah satu alasan penghambat investasi.
Rencana terebut berada dalam skema perundangan Omnibus Law yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang merangkum lebih dari 70 undang-undang.
Ditargetkan, draf Omnibus Law berada di tangan legislatif sebelum tanggal 12 Desember 2019.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, izin atau lisensi investasi hanya diperuntukkan bagi yang dianggap membahayakan keamanan, keselamatan dan lingkungan. Selebihnya, diatur dengan standard.
"Soal IMB, sebenarnya izin mendirikan bangunan tidak perlu izin atau lisensi, dengan model risk based kita perlu menetapkan standardnya," kata Iskandar dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jumat (15/11/2019).
Namun demikian, Iskandar menegaskan secara substansi standar baru yang ada akan tetap mengatur kriteria dalam mendirikan bangunan. Sementara pengawasan sampai sanksi perizinan tetap ada.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/25/19283651/wacana-penghapusan-imb-dan-amdal-dinilai-bukan-hal-mendesak