Salin Artikel

Wacana Penghapusan IMB dan Amdal Dinilai Bukan Hal Mendesak

"Kami justru menganggap itu (penghapusan Amdal dan IMB) bukan hal urgent. Justru itu yang harus semakin kita dorong," ujar Edo di kantornya, Senin (25/11/2019).

"Karena kondisi lingkungan kita saat ini dan proses pembangunan itu masih banyak yang mengabaikan dampak lingkungan dan dampak masyarakat," lanjut dia.

Walhi juga memprotes upaya pemerintah mempercepat pengeluaran izin lingkungan.

Menurut Edo, hal itu akan menutup ruang partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses izin lingkungan.

Contohnya, implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, misalnya. Walhi menentang tegas aturan itu karena proses perizinan hanya memberi tempo 125 hari.

Begitu juga dengan Peratuan presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN).

Dalam Perpres tersebut , pelaksana PSN bisa mendapatkan izin lingkungan hanya dalam jangka waktu 60 hari kerja.

Apabila pemerintah mendorong deregulasi demi memperbaiki perekonomian nasional, Walhi berpendapat bahwa sebaiknya aturan mengenai Amdal dan IMB tidak diutak-utik.

"Apakah cukup dengan menghilangkan IMB dan amdal? Terus bagaimana dengan kebijakan fiskal, keterancaman keuangan negara kita? Jangan-jangan sudah besar utang kita daripada modal kita," tegas Edo.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mempertimbangkan keberlangsungan IMB. Aturan itu dianggap menjadi salah satu alasan penghambat investasi.

Rencana terebut berada dalam skema perundangan Omnibus Law yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang merangkum lebih dari 70 undang-undang.

Ditargetkan, draf Omnibus Law berada di tangan legislatif sebelum tanggal 12 Desember 2019.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, izin atau lisensi investasi hanya diperuntukkan bagi yang dianggap membahayakan keamanan, keselamatan dan lingkungan. Selebihnya, diatur dengan standard.

"Soal IMB, sebenarnya izin mendirikan bangunan tidak perlu izin atau lisensi, dengan model risk based kita perlu menetapkan standardnya," kata Iskandar dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jumat (15/11/2019).

Namun demikian, Iskandar menegaskan secara substansi standar baru yang ada akan tetap mengatur kriteria dalam mendirikan bangunan. Sementara pengawasan sampai sanksi perizinan tetap ada.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/25/19283651/wacana-penghapusan-imb-dan-amdal-dinilai-bukan-hal-mendesak

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke