Ia pun menyebut tak tahu soal adanya wacana tersebut.
"Enggak tahu, itu mungkin selentingan saja, tapi yang jelas itu tidak merupakan salah suatu dari agenda," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
"Saya pikir sudah cukup 2 kali 5 tahun. Ya tidak urgensinya dan belum ada pikiran untuk sampai sejauh itu," tambah Wakil Ketua MPR ini.
Syarief menjelaskan, rencana MPR untuk amendemen UUD 1945 baru dalam tahapan penyempurnaan badan pengkajian.
Selain itu, MPR masih melanjutkan silaturahim kebangsaan ke pimpinan-pimpinan parpol.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.
Artinya, amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Menurut Hidayat, ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.
Ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali namun masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.
"Ada juga yang mewacanakan untuk satu kali saja tapi dalam delapan tahun. Itu juga kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana," ujar Hidayat saat memberikan keterangan seusai bertemu Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) di Jakarta, Rabu (20/11/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/22/11134111/wacana-perubahan-masa-jabatan-presiden-demokrat-cukup-2-periode