Teguh direncanakan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan semi baggage handling system (BHS) 6 bandara yang dikelola Angkasa Pura (AP) II.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Eks Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Dalam perkara ini, Darman diduga menyuap eks Direktur Keuangan AP II Andra Y Agussalam dalam tiga tahap. Suap itu diberikan melalui teman dekat Darman, Taswin Nur.
Berdasarkan surat dakwaan Taswin, Taswin atas sepengetahuan Darman disebut jaksa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke Andra.
Adapun Darman dan Andra saat ini masih berstatus sebagai tersangka.
Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara.
Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.
Menurut jaksa, pada tanggal 26 Juli 2019, atas perintah Darman, Taswin menyerahkan uang untuk Andra sebesar 53.000 dollar AS.
Pada 27 Juli 2019, Taswin atas perintah Darman kembali menyerahkan uang untuk Andra sebesar 18.000 dollar AS.
Lalu, pada 31 Juli 2019, dengan perintah yang sama, Taswin menyerahkan uang untuk Andra sebesar 96.700 dollar Singapura.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/22/10371041/kasus-dugaan-suap-eks-dirkeu-ap-ii-kpk-panggil-direktur-bisnis-pt-inti