Salin Artikel

RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Akan Masuk Prolegnas Prioritas 2020

"Kan begini, RKUHP, RUU Pemasyarakatan kemudian RUU MK dan RUU Jabatan Hakim kembali menjadi RUU usulan Komisi III, yang akan masuk prolegnas jangka menengah lima tahunan maupun prolegnas prioritas 2020," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Menurut Arsul, RKUHP dan RUU Permasyarakatan yang sempat ditunda pengesahannya di DPR, tidak akan dibahas ulang dari awal.

Hal ini, kata dia, berdasarkan hasil kesepakatan 10 fraksi pada periode yang lalu.

"Dari 10 fraksi, sembilan fraksi kan masih ada di sini, itu kita tidak akan membahas ulang, apalagi yang menyangkut politik hukum tentang satu masalah," ujarnya.

Arsul mengatakan, kemungkinan yang akan dibahas kembali dalam RKHUP adalah berkaitan dengan redaksional, frasa, dan penjelasan.

Namun, kata dia, politik hukum dalam RKHUP seperti pasal tentang hukuman mati, tidak akan dihapus tetapi digeser dari pidana pokok menjadi pidana khusus.

"Politik hukum contohnya apa? Soal hukuman mati, bahwa itu tidak dihapus total, tapi digeser tempatnya dari pidana pokok menjadi pidana khusus yang harus dijatuhkan oleh sidang alternatif," ucapnya.

Lebih lanjut, menurut Arsul, pada pasal tentang aborsi, penjelasannya akan diperluas terutama terkait kasus perempuan korban pemerkosaan kemudian hamil dan menggugurkan kandungan.

"Meskipun sudah pasti di UU kesehatan, bahwa yang dikhawatirkan atau yang dilontarkan oleh pihak yang bertanggung jawab bahwa, perempuan yang diperkosa kemudian hamil menggugurkan kandungannya, kemudian dipidana. Itu enggak betul, itu termasuk di pengecualian," pungkasnya.

Sebelumnya, DPR menunda pembahasan empat rancangan undang-undang (RUU) sesuai yang diminta Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi sebelumnya meminta wakil rakyat menunda pembahasan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Lembaga Pemasyarakatan (PAS).

Khusus untuk RKUHP, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, pemerintah bersama DPR akan menyisir kembali pasal-pasal yang bermasalah.

"Karena ditunda, DPR bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kami akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RKUHP," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa (24/9/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/22/08505361/rkuhp-dan-ruu-pemasyarakatan-akan-masuk-prolegnas-prioritas-2020

Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke