"Kita lapor ke Bareskrim sini, berharap supaya aparat hukum menindaklanjuti, menyelidiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Edy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Ini merupakan laporan kelima terhadap Sukmawati ke polisi.
Semua laporan itu terkait pernyataan Sukmawati dalam acara diskusi bertajuk "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme".
Laporan Edy diterima polisi dengan Nomor LP/B/0991/XI/2019/Bareskrim tertanggal 21 November 2019.
Dalam laporannya, pelapor juga menyertakan video pernyataan Sukmawati beserta link artikel berita terkait hal tersebut.
Terkait pernyataan itu, Sukmawati telah dilaporkan ke Bareskrim pada Senin (18/11/2019) dan Rabu (20/11/2019) oleh pihak berbeda.
Selain itu, Sukmawati dua kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 15 dan 18 November 2019.
Pasal yang disangkakan dalam seluruh laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Sementara itu, Sukmawati membantah dirinya telah menistakan agama Islam.
Menurut Sukmawati, pemberitaan yang tersebar di media sosial telah diubah oleh orang tak bertanggung jawab.
"Jadi, setelah ibu perhatikan dan ibu amati, saya merasa sangat dirugikan oleh media online yang mempunyai pemikiran usil, tangan-tangan jahil untuk mengubah kata-kata saya dan diedit," kata Sukmawati dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (18/11/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/21/22555751/lagi-lagi-sukmawati-dilaporkan-ke-bareskrim-atas-penistaan-agama