Salin Artikel

Diaz Hendropriyono, Ketum PKPI yang Jadi Staf Khusus Presiden

Pengumuman penunjukan Diaz disampaikan Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Pemilik nama lengkap Diaz Faisal Malik Hendropriyono ini lahir di Jakarta, 25 September 1978.

Anak ketiga dari Hendropriyono ini juga menjabat Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Diaz menempuh pendidikan sarjana di Norwich Military University, Amerika Serikat (AS). Kemudian, ia melanjutkan pendidikan pascasarjana di Virginia Tech University, AS, di bidang administrasi publik.

Selain itu, ia juga memperoleh gelar master bidang kepemimpinan di Hawaii Pacific University, AS.

Saat tinggal di Amerika Serikat, Diaz pernah bekerja sebagai analis di salah satu perusahaan konsultan politik yang dipimpin oleh mantan Senator AS Bennet L Johnston.

Ia juga pernah menjabat direktur di PT Ulam Sari Samudra, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi produk makanan laut yang dibekukan.

Suami dari Linda Ratna Nirmala itu juga pernah menjadi relawan Jokowi pada Pilpres 2014. Ia memimpin kelompok relawan yang bernama Kawan Jokowi dan sukses mengantarkan Jokowi ke kursi kepresidenan periode 2014-2019.

Pada 2015, Diaz ditunjuk sebaagai Komisaris salah satu BUMN yakni PT Telkomsel.

Kemudian, pada 2016 Diaz ditunjuk sebagai staf khusus kepresidenan pada 2016.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/21/19150611/diaz-hendropriyono-ketum-pkpi-yang-jadi-staf-khusus-presiden

Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke