Salin Artikel

39 Kuasa Hukum Kawal Uji Materi UU KPK di MK

Total 39 kuasa hukum tersebut meliputi aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta, YLBHI, hingga sejumlah kantor hukum profesional.

Adapun total prinsipal terdapat 13 pemohon. Tiga di antaranya merupakan pimpinan KPK yang mengajukan uji formil secara pribadi, yakni Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang.

Pemohon lainnya juga terdapat Mochammad Jasin yang merupakan mantan Ketua KPK periode 2007-2011.

Salah satu kuasa hukum pemohon, Kurnia Ramadhana mengatakan seluruh pemohon dan kuasa hukum mengajukan judicial review tidak mengatasnamakan lembaga.

"Jadi satu semua, sebagai pribadi, tidak mewakili lembaga," ujar Kurnia di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (20/11/2019).

Kurnia menjelaskan, latar belakang pengajuan ini karena banyak aspek formil dan materil bermasalah pada hasil revisi UU KPK.

Salah satu buktinya, setelah keputusan revisi UU KPK, sudah terdapat empat pemohon yang mengajukan judicial review ke MK.

"Kita hari ini mengajukan formil. Kalau formil kan tujuan kita, MK bisa membatalkan seluruh pengesahan UU KPK baru," terang peneliti ICW tersebut.

Adapun berkas persidangan yang diajukan di antaranya surat kuasa, daftar alat bukti, dan permohonan.

Permohonan gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 1927-0/PAN.MK/XI/2019.

"Yang penting kita tinggal menunggu sidang pendahuluan dan mungkin ada perbaikan beberapa terkait dengan dokumen administrasi perbaikan," kata Kurnia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/20/19261601/39-kuasa-hukum-kawal-uji-materi-uu-kpk-di-mk

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke