Sebab, pilkada 2024 akan diselenggarakan beberapa bulan setelah pilpres dan pileg.
"Untuk 2024, saya coba bayangkan kondisinya. Pemilu serentak (pilpres dan pileg) digelar pada April. Kemudian pada November digelar pilkada," ujar Arwani saat mengisi diskusi bertajuk 'Kupas Tuntas UU Pilkada dari Berbagai Aspek' di DPP PPP, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Oleh karena itu, menurut Arwani susah dibayangkan jika pada 2024 nanti masih menggunakan sistem pemilihan yang sama dengan pikada saat ini, yakni serentak dan langsung.
"Kalau sekarang kan kita pada 2020 nanti pilkada masih serentak dan langsung. Nah untuk 2024, saya bayangkan itu sangat susah (jika masih menggunakan sistem saat ini)," ucap dia.
Hal senada disampaikan oleh Plt Dirjen Politik dan Pemerintah Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.
Bahtiar menyatakan, pihaknya khawatir ada risiko keamanan jika tiga pemilu dilaksanakan dalam jangka waktu yang berdekatan.
"Saya setuju jika dikatakan kondisinya akan sangat sulit. Tentu akan sangat sulit nantinya. Utamanya jika kita lihat dampaknya kepada masyarakat dan kondisi keamanan kita," ucap Bahtiar.
Namun demikian, kata dia, tiga pemilu pada 2024 yang akan dijalankan serentak itu merupakan amanat UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/19/21342931/ada-tiga-pemilu-pada-2024-komisi-ii-dpr-susah-dibayangkan-kalau-sistemnya