Salin Artikel

Ada Tiga Pemilu pada 2024, Komisi II DPR: Susah Dibayangkan kalau Sistemnya Masih Sama

Sebab, pilkada 2024 akan diselenggarakan beberapa bulan setelah pilpres dan pileg.

"Untuk 2024, saya coba bayangkan kondisinya. Pemilu serentak (pilpres dan pileg) digelar pada April. Kemudian pada November digelar pilkada," ujar Arwani saat mengisi diskusi bertajuk 'Kupas Tuntas UU Pilkada dari Berbagai Aspek' di DPP PPP, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Oleh karena itu, menurut Arwani susah dibayangkan jika pada 2024 nanti masih menggunakan sistem pemilihan yang sama dengan pikada saat ini, yakni serentak dan langsung.

"Kalau sekarang kan kita pada 2020 nanti pilkada masih serentak dan langsung. Nah untuk 2024, saya bayangkan itu sangat susah (jika masih menggunakan sistem saat ini)," ucap dia.

Hal senada disampaikan oleh Plt Dirjen Politik dan Pemerintah Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.

Bahtiar menyatakan, pihaknya khawatir ada risiko keamanan jika tiga pemilu dilaksanakan dalam jangka waktu yang berdekatan.

"Saya setuju jika dikatakan kondisinya akan sangat sulit. Tentu akan sangat sulit nantinya. Utamanya jika kita lihat dampaknya kepada masyarakat dan kondisi keamanan kita," ucap Bahtiar.

Namun demikian, kata dia, tiga pemilu pada 2024 yang akan dijalankan serentak itu merupakan amanat UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/19/21342931/ada-tiga-pemilu-pada-2024-komisi-ii-dpr-susah-dibayangkan-kalau-sistemnya

Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke