Hal ini menyusul hasil investigasi Kemendagri terhadap sejumlah desa di Konawe, Sulawesi Tenggara, yang disebut-sebut sebagai desa fiktif.
"Saat ini kita sedang mendorong teman-teman di pemda untuk melakukan verifikasi, validasi tentang eksisting desa saat ini. Karena ini mandat ya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," kata Benny dalam diskusi bertajuk "Polemik Dana Desa: Sudah Tepat Guna?" di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Benny mengatakan, evaluasi yang dilakukan harus menyeluruh guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus pengelolaan keuangan desa selaras dengan amanat Undang-Undang tentang Desa tersebut.
"Misalnya terkait bagaimana desa itu bisa ditetapkan ya, seperti apa pembentukannya. Pembentukan desa kan harus dimusyawarahkan dan sebagainya. Kemudian, bagaimana dengan persoalan lainnya seperti administrasi pemerintahan perangkat desa, soal kantor desa secara fisik dan sebagainya," kata dia.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian tengah menyiapkan surat edaran yang ditujukan kepada bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
Surat edaran itu menginstruksikan kepada para kepala daerah untuk menata desa secara menyeluruh.
"Kami saat ini sudah menyiapkan surat edaran Mendagri kepada seluruh bupati yang memang menangani desa. Kita akan cek kembali terkait dengan desa-desa yang ada di daerahnya masing-masing," kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Nata Irawan, di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).
Dalam surat edaran tersebut, Mendagri bakal meminta kepala daerah menginventarisasi permasalahan yang ada di desa mereka.
Tidak hanya itu, Kemendagri akan meminta adanya penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) pusat, provinsi, kabupaten/kota serta kecamatan, yang tugas dan fungsinya adalah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kemendagri, lanjut Nata, akan melakukan peningkatan kapasitas aparatur desa secara khusus dan terus-menerus.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/19/18013481/cegah-desa-fiktif-kemendagri-dorong-pemerintah-daerah-evaluasi-desa-desa