Salin Artikel

Wakil Menteri ATR/BPN Sebut IMB dan Amdal Penghambat Investasi

Hal ini menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah terkait rencana menghapus syarat IMB dan amdal sebagai bentuk penyederhanaan izin.

"Salah satu pertimbanganya itu. Yang jelas dia menambah birokrasi. Menambah proses lagi untuk orang mau investasi, rakyat mau mengembangkan tanahnya. Jadi tertunda," ujar Surya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Menurut Surya, dengan menghapus IMB dan amdal bukan berarti pemerintah menyampingkan kualitas penataan ruang dan kelestarian lingkungan.

Sebab, pemerintah tengah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan demikian, setiap wilayah akan jelas peruntukannya dan tak lagi membutuhkan pengajuan IMB dan amda terkait investasi.

Surya mengakui tidak semua daerah memiliki RDTR yang baik. Pemerintah pun masih masih meminta masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

Ia juga belum dapat memastikan kapan penghapusan IMB dan amdal dapat direalisasikan.

"Perlu dimitigasi karena kan RDTR itu belum semua daerah ada. Kalaupun ada, kualitasnya bagaimana. Kalaupun sudah ada, kualitas bagus, apakah efektif? Itukan banyak syarat. Jadi memang masih panjang prosesnya," kata Surya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil melontarkan wacana penghapusan IMD dan amdal saat peringatan Hari Tata Ruang Nasional.

Penghapusan IMB dan amdal ditempuh pemerintah sebagai bentuk penyederhanaan izin yang diharapkan dapat memudahkan investasi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/19/14200131/wakil-menteri-atr-bpn-sebut-imb-dan-amdal-penghambat-investasi

Terkini Lainnya

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke