Hal ini menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah terkait rencana menghapus syarat IMB dan amdal sebagai bentuk penyederhanaan izin.
"Salah satu pertimbanganya itu. Yang jelas dia menambah birokrasi. Menambah proses lagi untuk orang mau investasi, rakyat mau mengembangkan tanahnya. Jadi tertunda," ujar Surya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Menurut Surya, dengan menghapus IMB dan amdal bukan berarti pemerintah menyampingkan kualitas penataan ruang dan kelestarian lingkungan.
Sebab, pemerintah tengah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan demikian, setiap wilayah akan jelas peruntukannya dan tak lagi membutuhkan pengajuan IMB dan amda terkait investasi.
Surya mengakui tidak semua daerah memiliki RDTR yang baik. Pemerintah pun masih masih meminta masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
Ia juga belum dapat memastikan kapan penghapusan IMB dan amdal dapat direalisasikan.
"Perlu dimitigasi karena kan RDTR itu belum semua daerah ada. Kalaupun ada, kualitasnya bagaimana. Kalaupun sudah ada, kualitas bagus, apakah efektif? Itukan banyak syarat. Jadi memang masih panjang prosesnya," kata Surya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil melontarkan wacana penghapusan IMD dan amdal saat peringatan Hari Tata Ruang Nasional.
Penghapusan IMB dan amdal ditempuh pemerintah sebagai bentuk penyederhanaan izin yang diharapkan dapat memudahkan investasi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/19/14200131/wakil-menteri-atr-bpn-sebut-imb-dan-amdal-penghambat-investasi