Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman menuturkan, kapal tersebut diawaki tiga warga negara Filipina dan dilengkapi alat tangkap tuna dengan memancing (handline).
"Saat ditangkap, terdapat sekitar 200 kilogram ikan tuna di atas kapal," ungkap Agus melalui keterangan tertulis, Senin (18/11/2019).
Menurut Agus, kapal pencuri ikan tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Agus mengatakan, ancaman pidana maksimal bagi pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
"Pelanggaran yang dilakukan yaitu menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan, dan diduga melanggar Undang-Undang 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 45/2009," katanya.
Awak beserta kapalnya kemudian dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara, untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Sepanjang tahun 2019, total sebanyak 55 kapal asing yang ditangkap KKP. Rinciannya, 20 kapal asal Malaysia, 19 kapal Vietnam, 15 kapal Filipina, dan 1 kapal Panama.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/18/18282191/kkp-tangkap-kapal-filipina-pencuri-ikan-isinya-200-kg-tuna