Darman membantah memberikan uang tersebut agar PT INTI mendapatkan pekerjaan pengadaan semi baggage handling system (BHS) di 6 bandara.
Hal itu diungkap Darman saat bersaksi untuk Taswin selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi BHS itu.
"Pengembalian hutang, uang-uang yang diserahkan ke Pak Andra uang pengembalian hutang saya yang Rp 5 miliar yang saya pinjam dari Pak Andra. Itu pembayaran utang-utang saya, yang sampai sekarang belum lunas," kata Darman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Menurut Darman, pemberian uang itu berlangsung dalam 3 tahap di bulan Juli 2019.
"26 Juli 2019, Pak Taswin serahkan itu Rp 750 juta ke Pak Andra dalam bentuk dollar, 53.000 dollar AS. Ke Endang, sopirnya Pak Andra," kata Darman.
Keesokan harinya, pada tanggal 27 Juli 2019, Darman menginstruksikan Taswin untuk menyerahkan uang senilai 18.000 dollar AS untuk Andra lewat sopirnya.
"Pokoknya setelah sampai ke Endang, itu saya anggap sama dengan Andra. Jadi menurut saya uang itu sudah diterima Andra," kata dia.
Kemudian, pada 31 Juli 2019, kata Darman, Taswin kembali menyerahkan uang untuk Andra sebesar 96.700 dollar Singapura.
Namun, saat penyerahan itu, Taswin dan Andra terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"31 Juli pas OTT (operasi tangkap tangan) Rp 1 miliar. (Dalam bentuk) dollar Singapura, 96.700 dollar Singapura, Pak," ujar Darman.
Sementara itu, Darman mengaku saat peristiwa itu berlangsung ia sedang menuju Mekkah untuk mengikuti ibadah haji.
Mendengar pengakuan Darman yang menyebut pemberian uang itu untuk melunasi utang ke Andra, tim jaksa KPK menegaskan, akan menilai kebenarannya nanti.
Dalam perkara ini, Taswin didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke Andra.
Taswin didakwa menyuap Andra bersama-sama dengan Darman. Adapun Darman dan Andra berstatus sebagai tersangka.
Menurut jaksa, pemberian tersebut agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara.
Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT Inti dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/14/21072681/eks-dirut-pt-inti-mengaku-beri-uang-rp-2-miliar-ke-eks-dirkeu-ap-ii-untuk