Namun, keabsahan surat tersebut hingga kini masih menjadi pertanyaan.
Kabar ini menjadi berita terpopuler di rubrik Nasional Kompas.com sepanjang Rabu (13/11/2019).
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie menegaskan, hingga kini pihaknya belum pernah menerbitkan surat pencegahan atau penangkalan kepada Rizieq.
"Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," kata Ronny saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Ia menegaskan, pihaknya tak bisa meminta Pemerintah Arab Saudi untuk mencekal Rizieq.
Pasalnya, berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemerintah harus melindungi warga negaranya.
Selain itu, saat ini Rizieq masih berstatus WNI. Hal itu diketahui dari paspornya yang dibuat pada 25 Februari 2016 di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, masih berlaku hingga 2021.
Menurut Ronny, persoalan aktivitas dan domisili Rizieq, menjadi wewenang negara di mana ia tinggal, bukan Pemerintah Indonesia.
Kabar selanjutnya yang tak kalah populer yaitu terkait permintaan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memecat oknum polisi dan jaksa yang memeras pengusaha.
Jokowi mengaku kerap mendapat laporan dan telah menginventarisasi laporan tersebut.
"Saya inventarisasi dan saya perintahkan ke Kapolri, ke Jaksa Agung, ini di kejati ini, kejari ini, di polda ini, di polres ini. Saya minta tolong cek, copot, pecat, gitu saja sudah," ujar Jokowi.
Ia menegaskan, praktik haram seperti itu harus dihentikan. Tugas aparat penegak hukum adalah menegakkan hukum sembari mendukung agenda strategis pemerintah.
Oleh karena itu, jangan sampai penegak hukum justru menggigit pejabat atau pelaku usaha yang tengah berinovasi untuk negeri.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Dian Erika Nugraheny, Ihsanuddin)
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/14/09021631/populer-nasional-keabsahan-surat-rizieq-shihab-jokowi-minta-polisi-jaksa