Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keterlibatan Mahfud MD diperlukan karena secara organisasi TNI berada dibawah koordinasi Menko Polhukam.
"Mungkin Menko Polhukam juga bisa berkontribusi membantu karena ada wilayah koordinasi yang bersangkutan di bawah Kemenko Polhukam terkait pengadaan heli AW-101," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/11/2019).
Kasus pengadaan helikopter AW-101 diduga menjadi salah satu kasus korupsi yang pernah dilaporkan Presiden Joko Widodo ke KPK namun belum terungkap.
Menurut Febri, kasus itu tak bisa dituntaskan sekejap karena membutuhkan koordinasi antara KPK dan TNI serta wilayah hukum yang berbeda karena kasus itu melibatkan militer.
"Jadi ada hukum pidana militer dan ada hukum tindak pidana korupsi," ujar Febri.
Selain itu, kata Febri, KPK juga masih menunggu hasil audit BPK terkait nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, Mahfud Md mengungkapkan, Presiden Jokowi pernah menyampaikan laporan kepada KPK. Namun, kasusnya tak kunjung diungkap.
Hal itu disampaikan Mahfud saat bertemu para tokoh masyarakat di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Mulanya Mahfud menceritakan mengenai keinginan Presiden untuk menguatkan penegakan hukum di Indonesia, salah satunya menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar.
Mahfud mengatakan, Presiden pernah menyampaikan laporan ke KPK agar kasus-kasus besar diproses.
"Presiden menunjukkan, menyampaikan laporan ke KPK, ini, ini, ini (kasusnya), tapi enggak terungkap," kata Mahfud.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan ada dua kasus dugaan korupsi yang menjadi concern dari Presiden Jokowi.
Dua kasus tersebut adalah kasus pengadaan helikopter AW-101 dan kasus korupsi di Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES). Laode memastikan, KPK tetap menangani dua kasus tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/12/21213751/kpk-ajak-mahfud-md-ikut-kontribusi-dalam-kasus-helikopter-aw-101