Menurut Mahfud MD, Presiden Jokowi masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU KPK yang tengah berlangsung.
"Kalau itu kelanjutannya jelas Presiden sudah menyatakan, Presiden itu menunggu putusan MK karena bagi Presiden tidak pantas MK sedang memeriksa perkara lalu ditimpa," ujar Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Mahfud mengatakan, bisa saja putusan MK nantinya sama dengan isi perppu, yakni membatalkan sejumlah pasal di UU KPK sesuai dengan tuntutan dalam sidang.
Jika hal itu terjadi maka percuma jika Perppu KPK dikeluarkan.
"Jangan-jangan nanti putusan MK sama dengan isi Perppu kan enggak enak. Jadi Presiden mengatakan belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perpu, menunggu perkembangan, minimal proses di MK itu kayak apa," tutur Mahfud.
Sebelum menjabat Menko Polhukam, Mahfud MD secara terbuka pernah menyatakan dukungan terhadap dirilisnya Perppu KPK.
Bahkan, Mahfud pernah menyatakan bahwa meninggalnya mahasiswa akibat penanganan aparat kepolisian terhadap aksi unjuk rasa yang meminta diterbitkannya Perppu KPK, sebagai situasi darurat yang bisa dijadikan alasan penerbitan perppu.
Saat ditanya bagaimana sikapnya terkait Perppu KPK sekarang, Mahfud MD memastikan sikapnya sama seperti Presiden.
"Sikap saya ya sikap Presiden dong. Kan sudah diumumkan Presiden hanya punya satu visi," tutur dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu KPK.
Presiden Jokowi beralasan, pemerintah menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/11/11273951/mahfud-md-pastikan-jokowi-tak-terbitkan-perppu-kpk-hingga-ada-putusan-mk