Keyakinan tersebut diungkapkan tim kuasa hukum setelah menyerahkan berkas kesimpulan ke hakim tunggal Krisnugroho.
"Dari kesimpulan itu memang kami tuangkan, kami pastikan permohonan dapat dikabulkan," ujar salah satu kuasa hukum Dhamantra, Fikerman Sianturi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Kendati demikian, pihak I Nyoman Dhamantra menyerahkan keputusan gugatan kepada hakim.
"Kita sama-sama melihat apakah akan dikabulkan, tetapi biarkan hakim yang menilai," kata Fikerman.
"Kita sudah sampaikan apa yang kita harapkan. Semoga hakim juga bisa obyektif menilai kebenaran yang kita sampaikan di dalam persidangan ini," tuturnya.
Dalam agenda sidang lanjutan ini, baik pemohon dan termohon menyerahkan berkas kesimpulan tanpa dibacakan kepada hakim tunggal Krisnugroho. Sedangkan sidang keputusan permohonan Dhamantra versus KPK digelar pada Selasa (12/11/2019).
Adapun latar belakang permohonan praperadilan ini terkait proses penetapan tersangka Dhamantra.
Dhamantra merasa keberatan karena penyidikan, penetapan, dan penahanan semua dilakukan pada hari yang sama, yakni Kamis (8/8/2019).
Proses hukum yang berjalan secara serentak ini dinilai melanggar Hak Asasi Manusia. (HAM).
"Sesuai dengan putusan MK , seseorang menjadi tersangka harus terlebih dahulu dilakukan proses pemerikaaan sebagai calon tersangka," kata Ketua kuasa hukum Dhamantra Fahmi Bachmid.
"Bukan tiba-tiba, bukan bersamaan dengan terbitnya sprindik sudah di cantumkan nama pemohon I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/08/15312571/i-nyoman-dhamantra-optimistis-gugatan-praperadilan-dikabulkan