"Tidak benar ada berita menuliskan Pak Yasonna Laoly salah menaiki mobilnya. Atau menuliskan Menkumham Yasonna sudah menaiki mobil tamu (Menteri Kehakiman Laos). Lalu turun dan berpindah ke mobilnya yang berada di belakang," ujar Ardian melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/11/2019).
Kompas.com menjadi salah satu media yang menulis pemberitaan itu. Namun, dalam artikel itu tidak ditulis bahwa Yasonna sudah masuk ke mobil Menteri Kehakiman Laos Seysi Sevtihong, tetapi nyaris salah masuk.
Baca: Ketika Yasonna Nyaris Salah Masuk Mobil Saat Ditanya Perppu KPK
Ardian Nova kemudian menjelaskan kronologi kejadian saat Yasonna nyaris salah masuk mobil
Peristiwa itu terjadi di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham pada Senin (4/11/2019).
"Bahwa sebelum beliau (Yasonna) keluar dari pintu utama gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) sudah ada satu anggota protokoler stand by di depan mengarahkan mobil dituju Menkumham dan Menteri Hukum dan Kehakiman Laos," tuturnya
Dia melanjutkan, Kepala Sub Bagian Protokoler Kemenkumham Dimitri Bhisma berada di lapangan sekaligus mengawal dan mengarahkan Yasonna Laoly masuk ke mobil dinasnya usai penandatangan kesepakatan dengan Menteri Hukum dan Kehakiman Laos.
Yasonna memang sempat bergerak menuju sebuah mobil yang bukan disiapkan untuk Menteri Seysi Sevtihong.
Namun, dia belum masuk ke dalam mobil. Sebelah kaki Yasonna juga belum naik dan berpijak masuk ke dalam, seperti yang ditulis dalam pemberitaan Kompas.com sebelumnya.
"Jadi kalau saya pribadi saat meminta keterangan Bisma terkait berita salah masuk mobil itu tidak benar," tutur Ardian.
Dia pun mengungkapkan bahwa protokoler yang stand by di depan kendaraan sudah menjadi prosedur operasional standar di Kemenkumham.
Hal itu berlaku juga setiap kegiatan Menkumham di mana saja. Bahkan, perangkat pengawal ikut melekat pada Menkumham dan selalu berkomunikasi dengan handy talkie menginformasikan setiap pergerakan menteri.
"Ada satu petugas Propam yang menempel di kendaraan menteri," ujar Ardian.
Kemudian, menyoal posisi mobil Menteri Hukum dan Kehakiman Laos Seysi Sevtihong yang berada di depan mobil Menkumham Yasonna, Ardian mengatakan bahwa hal itu menunjukkan sopan santun budaya Timur yang sedang kedatangan tamu.
"Maka mobil Menteri Seysi Sevtihong ditempatkan di depan. Sedangkan mobil Menteri Yasonna berada di belakang, " tuturnya.
Ardian pun menegaskan Kepala Sub Bagian Protokoler Kemenkumham Dimitri Bhisma juga yang mengarahkan Menkumham Yasonna menuju mobilnya yang berada di belakang.
Kemudian, dia mengarahkan Menteri Hukum dan Kehakiman Laos Seysi Sevtihong masuk ke dalam mobilnya yang berada persis di pintu utama masuk gedung Ditjen AHU.
Ditanya soal Perppu KPK
Kedua menteri ini memang sebelumnya menggelar pertemuan dan mencapai kesepakatan kerja sama di bidang hukum. Meski demikian, Menteri Saysy yang berdiri tepat di sisi kanan Yasonna tidak ikut memberikan keterangan.
Usai berbicara soal kerja sama kedua negara sekitar empat menit, Yasonna mempersilakan wartawan mengajukan pertanyaan.
Sekitar tiga wartawan kemudian bertanya seputar poin kesepakatan dan urgensi kerja sama tersebut.
Setelah menanggapi seluruh pertanyaan seputar acara, Yasonna kembali mempersilakan wartawan bertanya. Hampir serentak, awak media menyebut ingin bertanya isu lain.
Salah satu yang ditanya adalah rencana Presiden Joko Widodo soa penerbitan Perppu KPK. Namun, Yasonna meminta jangan bertanya soal isu lain.
"Isu lain jangan (jangan ditanyakan)," ujar politisi PDI-P itu sambil beranjak pergi dari kerumunan wartawan menuju pintu keluar lobi.
Wartawan mengejar Yasonna hingga teras gedung, mencoba memancing dengan pertanyaan tentang apakah kerja sama dengan Laos juga menyoal pemberantasan korupsi.
Pria yang sempat terpilih sebagai anggota DPR periode 2019-2024 ini hanya mengiyakan dengan singkat.
"Iya itu semua dibahas dalam kerja sama," ucapnya.
Wartawan pun terus mengejar Yasonna yang akhirnya mau memberikan sedikit jawaban.
"Ya itu ditanyakan saja ke Pak Menko, lah (Menko Polhukam Mahfud MD), biar ditindaklanjuti," kata Yasonna sambil masuk ke dalam mobil.
Dia pun sempat berujar jika penerbitan perppu bukan merupakan wewenang dirinya.
Melanjutkan perkataannya, Yasonna mengingatkan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK kini sudah berlaku.
"Itu sekarang sudah berlaku. Kan kita lihat kita analisis dulu. Dalam pelajaran itu, tenang saja," kata dia, di dalam mobil menutup perbincangan dengan wartawan.
Usai pernyataan tersebut, mobil ditutup. Yasonna sempat menyatakan terima kasih kepada wartawan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/06/16160521/klarifikasi-kemenkumham-soal-yasonna-salah-masuk-mobil-saat-ditanya-perppu