"Saya kan tidak punya kewenangan dalam soal itu (penerbitan perppu)," ujar Yasonna kepada wartawan di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Dia hanya mengingatkan jika UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK saat ini sudah berlaku.
"Ya kita lihat saja, kita analisis dulu, " tutur Yasonna.
Yasonna menolak saat ditanya soal kemungkinan penerbitan perppu. Yasonna meminta wartawan bertanya soal itu kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
Saat itu, Yasonna baru selesai memberikan keterangan pascapertemuan dengan rombongan Kementerian Hukum dan Kehakiman Republik Demokratik Rakyat Laos di Gedung Ditjen AHU Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.
Yasonna tampak beranjak meninggalkan media saat ditanya perppu. "Isu lain jangan (jangan ditanyakan)," ujarnya kepada wartawan.
Saat terus dicecar, Yasonna beranjak masuk ke salah satu mobil yang sudah disediakan di depan Lobi Gedung Ditjen AHU.
Namun, salah seorang petugas mengingatkannya bahwa mobil tersebut adalah untuk Menteri Hukum dan Kehakiman Republik Demokratik Rakyat Laos, Saysy Santivong.
Yasonna lantas diarahkan untuk menuju mobil hitam di belakangnya yang disediakan untuknya. Wartawan pun terus mengejar Yasonna yang akhirnya mau memberikan sedikit jawaban.
"Ya itu ditanyakan saja ke Pak Menko lah (Menkopolhukam). Biar ditindaklanjuti," katanya sambil masuk ke dalam mobil.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan pihaknya masih berharap perppu bisa segera diterbitkan.
Salah satunya untuk memberikan kepastian dari beberapa aturan yang saling tumpang tindih seperti ketentuan soal dewan pengawas (dewas).
"Kalau ditanya kita harus melakukan apa, ya saya pikir kita ya meminta perppu. Daripada ruwet-ruwet begitu, kan ya (lebih baik) perppu, judicial review atau kemudian legislatif review yang penting adalah menghindari ketidakpastian," tutur Saut di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/05/10135311/yasonna-sebut-tak-berwenang-soal-perppu-kpk
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan